Oleh: LSM Formaki
Keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan untuk secara tiba-tiba membatalkan program pengadaan website desa digital bukanlah sebuah solusi, melainkan sebuah langkah panik yang justru membuka kotak pandora masalah baru. Pembatalan yang dilakukan tepat setelah para pejabatnya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan ini menjadi sebuah pengakuan tersirat bahwa memang ada masalah fundamental dalam proyek yang menelan dana miliaran rupiah tersebut.
Alih-alih menyelesaikan polemik, tindakan ini menciptakan kekacauan administrasi, ketidakpastian hukum bagi pemerintah desa, dan yang terpenting, tidak menghapus potensi adanya perbuatan melawan hukum yang telah terjadi.
Kronologi Inkonsistensi: Dari Pembelaan Menuju Pembatalan
Publik Aceh Selatan telah disuguhkan sebuah drama inkonsistensi yang mengkhawatirkan dari Kepala DPMG. Pada awalnya, ketika dugaan monopoli vendor, mark-up anggaran, dan kualitas produk yang tidak sesuai spesifikasi mencuat, narasi yang dibangun adalah bahwa proyek ini “transparan, profesional, dan sesuai prosedur”. DPMG dengan tegas menepis semua tudingan dan berdalih bahwa program berjalan sesuai aturan.
Namun, narasi pembelaan yang kokoh itu seketika runtuh setelah Kejaksaan turun tangan. Pembatalan total program adalah antitesis dari semua pernyataan sebelumnya. Logika sederhananya: jika sebuah program memang bersih dan sesuai aturan, mengapa harus dibatalkan hanya karena dipanggil aparat penegak hukum? Seharusnya, momen tersebut menjadi ajang pembuktian, bukan alasan untuk lari dari tanggung jawab.
Konsekuensi Serius dari Pembatalan Sepihak
Pembatalan ini bukanlah akhir dari cerita. Ia justru meninggalkan warisan masalah yang jauh lebih rumit:
- Kerugian Keuangan Desa: Desa-desa yang telah menyetorkan dana Rp6 juta kini berada dalam posisi sulit. Uang telah keluar, namun program gagal total. Mereka akan kesulitan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan secara de facto telah mengalami kerugian. Siapa yang akan bertanggung jawab mengembalikan dana ini ke kas desa?
- Kegagalan Program Strategis Nasional: DPMG telah menyebabkan gagalnya implementasi program Desa Digital di tingkat lokal. Ini menciptakan preseden buruk dan menunjukkan ketidakmampuan dinas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan yang benar.
- Penguatan Dugaan Pidana: Dari sisi hukum, pembatalan ini adalah blunder. Bagi aparat penegak hukum, ini adalah petunjuk kuat adanya mens rea atau niat jahat yang coba ditutupi. Unsur penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara/desa menjadi semakin terang benderang.
Solusi Konstruktif: Evaluasi dan Perbaiki, Bukan Batalkan dan Lari
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus segera mengambil alih kendali situasi ini dari DPMG. Membatalkan program secara total adalah pilihan yang tidak bertanggung jawab. Jalan keluar yang paling relevan dan solutif adalah sebagai berikut:
- Hentikan Program Sementara (Moratorium), Bukan Dibatalkan: Ubah status pembatalan menjadi penghentian sementara untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh.
- Bentuk Tim Evaluasi Gabungan: Segera bentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Diskominfo, ahli IT independen, dan perwakilan pemerintah desa. Tugas tim ini adalah melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan, spesifikasi teknis website, dan kewajaran harga.
- Panggil dan Minta Pertanggungjawaban Vendor: Berdasarkan temuan tim, vendor harus dipanggil. Opsi yang tersedia adalah: (a) Vendor memperbaiki atau membuat ulang seluruh website sesuai spesifikasi yang benar tanpa biaya tambahan, atau (b) Vendor mengembalikan seluruh dana yang telah diterima dari desa.
- Proses Hukum Harus Tetap Berjalan: Upaya penyelamatan program ini tidak boleh mengintervensi atau menghentikan proses hukum di Kejaksaan. Siapapun oknum pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kepada Bupati Aceh Selatan, kami mendesak Anda untuk menunjukkan kepemimpinan dalam krisis ini. Jangan biarkan DPMG lari dari tanggung jawab dengan dalih pembatalan. Ambil langkah-langkah korektif yang sistematis untuk menyelamatkan program, melindungi keuangan desa, dan yang terpenting, mendukung penegakan hukum tanpa kompromi. Inilah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih di Aceh Selatan.[Red]










