Harmoni Retak Lagi: Puncak Gunung Es Ketegangan DPRA dan Polda Aceh, Apakah akan Berakhir Dengan Kompromi?

  • Bagikan

Banda Aceh | SaranNews – Hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali memanas. Tudingan fantastis dari Pansus Minerba DPRA pada tanggal 25 September lalu tentang setoran Ratusan Miliar dari tambang ilegal kepada aparat kini menjadi puncak dari gunung es ketegangan yang kembali muncul, setelah sebelumnya kedua institusi ini sempat berupaya membangun harmonisasi.

Akar Ketegangan: Dari Audiensi hingga Pernyataan Publik

Menurut laporan media benih ketegangan terbaru mulai tumbuh ketika DPRA merasa beberapa audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Polda Aceh tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Puncaknya, Pansus Minerba DPRA memilih untuk membawa temuan mereka termasuk tudingan aliran dana illegal langsung ke ruang publik.

Langkah ini sontak merusak harmoni yang baru coba dirajut. Pernyataan Pansus yang menyebut adanya setoran hingga lebih dari Rp350 miliar per tahun kepada oknum aparat penegak hukum menjadi serangan terbuka yang langsung menempatkan citra Polda Aceh di bawah sorotan tajam.

Respons Kapolda: Tantangan Pembuktian dan Investigasi Internal

Menghadapi serangan ini, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, mengambil sikap yang tegas dan terukur. Beliau tidak hanya membantah secara verbal, tetapi juga secara konsisten menantang DPRA untuk membuktikan tudingan mereka secara hukum. “Kalau memang ada data, serahkan pada kami, dan kami akan tindak tegas,” ujar Kapolda, seperti dikutip berbagai media.

Sikap “zero tolerance” ini diperkuat dengan langkah konkret: Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah memerintahkan jajaran internalnya, yaitu Bidang Propam dan Itwasda Polda Aceh, untuk melakukan penyelidikan mendalam. Langkah proaktif ini mengirimkan dua pesan kuat: keseriusan untuk membersihkan institusi dari dalam dan penegasan bahwa bola pembuktian kini sepenuhnya ada di tangan DPRA.

Babak Baru: Perang Kredibilitas dan Kepentingan Publik

Dengan masuknya suara kritis dari Transparansi Tender Indonesia (TTI) yang mencurigai adanya motif barter kasus Proyek Pokir, polemik ini telah berevolusi. Ini bukan lagi sekadar sengketa data tambang ilegal, melainkan sudah menjadi perang kredibilitas antara dua pilar penting di Aceh.

Publik kini mengamati dengan saksama:

  1. Kemampuan DPRA Membuktikan Tudingan: Mampukah Pansus menyajikan data valid yang dapat dipertanggungjawabkan, atau tuduhan ini akan menguap dan dianggap sebagai manuver politik?
  2. Konsistensi Polda Aceh: Sejauh mana penyelidikan internal yang diperintahkan Kapolda akan berjalan transparan dan efektif dalam menindak oknum yang mungkin terlibat?

Memanasnya kembali hubungan DPRA dan Polda Aceh ini mempertaruhkan hal yang lebih besar dari sekadar citra institusi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, penegakan hukum, dan keseriusan pemberantasan korupsi di Tanah Rencong.

Titik Nadir Kepercayaan Rakyat, Pengkhianatan Mandat di Balik Keheningan Elite

Polemik panas yang dilempar Panitia Khusus (Pansus) Minerba DPRA mengenai dugaan setoran ilegal dari tambang kepada aparat kini telah sampai pada titik nadir kepercayaan publik. Keheningan serempak dari pihak DPRA dan Polda Aceh, terutama setelah tidak merespons surat konfirmasi resmi dari media, telah melahirkan satu dugaan kuat di tengah masyarakat: ada kompromi politik yang sedang dibangun di ruang gelap untuk “mempeti-eskan” kasus ini.

Temuan Pansus yang diungkap di sidang paripurna adalah produk politik yang lahir dari fungsi pengawasan dewan. Seharusnya, temuan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum. Namun, ketika tindak lanjutnya mandek, temuan tersebut berisiko menjadi sekadar alat tawar-menawar politik. Kecurigaan publik bahwa isu ini hanya dijadikan alat gertak untuk mengamankan kepentingan lain, seperti proyek Pokok Pikiran (Pokir)1, menjadi semakin beralasan dengan adanya kebisuan ini.

Jika kompromi ini benar-benar terjadi, maka kita tidak lagi berbicara tentang manuver politik, melainkan sebuah pengkhianatan atas mandat konstitusi dan mandat rakyat. DPRA, yang seharusnya menjadi pengawas dan wakil rakyat, telah menyelewengkan mandatnya menjadi alat transaksi kepentingan. Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH), yang seharusnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, telah mengkhianati mandat keadilan dengan memilih jalan negosiasi. Keduanya telah mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan elite sesaat.

Dalam sandiwara ini, korbannya hanya satu: Rakyat Aceh. Rakyat tidak hanya menjadi korban atas sumber daya alam yang dirampok dan pendapatan daerah yang hilang, tetapi juga menjadi korban dari runtuhnya kepercayaan terhadap institusi negara. Ini melahirkan pertanyaan yang paling mendasar: jika wakil rakyat dan penegak hukum tidak lagi bisa dipercaya, siapa lagi yang patut dipercaya?

Jawaban atas pertanyaan getir itu tidak lagi terletak pada institusi-institusi tersebut, melainkan pada kekuatan pengawasan di luarnya. Saat ini, harapan satu-satunya berada di tangan dua pilar demokrasi yang tersisa: pers yang merdeka (Pilar Keempat) yang terus berani bertanya dan melaporkan kejanggalan, serta masyarakat sipil yang aktif (Pilar Kelima) yang terus mengawal dan menekan.

Oleh karena itu, kami dari FORMAKI tidak hanya menuntut, tetapi juga menyerukan:

  1. Kepada Pansus DPRA dan Polda Aceh: Hentikan kebisuan ini. Setiap detik keheningan Anda adalah pupuk bagi ketidakpercayaan publik. Transparansi adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan mandat Anda yang telah tergerus.
  2. Kepada seluruh elemen masyarakat sipil dan pers: Mari rapatkan barisan. Saat pilar-pilar utama negara goyah, tugas kitalah untuk menjadi fondasinya. Terus soroti, terus bertanya, dan jangan biarkan isu ini padam ditelan kompromi gelap.

Pilihan kini tersisa dua dan sangat jelas di hadapan DPRA dan Polda Aceh. Pertama, menempuh jalan kehormatan dengan membuka data, menyerahkan bukti, dan memulai proses hukum yang transparan demi kepentingan publik. Kedua, melanjutkan jalan sunyi persekongkolan yang akan dicatat oleh sejarah sebagai pengkhianatan terbesar terhadap mandat rakyat Aceh. Rakyat tentu tidak akan tinggal diam, akan terus menagih janji dan mengawasi setiap gerak-gerik yang ada, karena keheningan dalam kasus ini bukanlah emas, melainkan racun bagi demokrasi.[red]

Oleh : Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI)

Penulis: AZAMEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *