Jamin Keamanan Pangan, Kemenkes Wajibkan Sertifikat Higienis untuk Penyedia Makan Bergizi Gratis

  • Bagikan

JAKARTA | SaranNews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah strategis untuk memastikan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan segera berjalan. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, Kemenkes mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Surat edaran yang diterbitkan pada Senin, 6 Oktober 2025, ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat program.

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar drg. Murti Utami, yang akrab disapa Dirjen Ami, di Jakarta.

Dalam edaran tersebut, Kemenkes memberikan tenggat waktu yang jelas. Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum aturan ini terbit diwajibkan mengurus SLHS dalam waktu satu bulan. Sementara itu, SPPG yang baru ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh sertifikat paling lambat satu bulan sejak tanggal penetapan.

Proses pengajuan sertifikat ini mensyaratkan beberapa dokumen, antara lain surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, dan bukti bahwa penjamah makanan telah mengikuti kursus keamanan pangan.

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” ucapnya.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemerintah daerah melalui instansi terkait wajib menerbitkan SLHS dalam kurun waktu paling lama 14 hari kerja. Dirjen Ami menegaskan bahwa percepatan proses ini tidak akan mengurangi kualitas standar yang telah ditetapkan.

“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas,” jelasnya.

Informasi ini disiarkan secara resmi oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI yang dipimpin oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik.[red]

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *