Tapaktuan | SaranNews – Kisruh tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah rekanan mengaku belum menerima hak pembayaran proyek pembangunan sekolah, bahkan sebagian mulai mengancam akan mengambil tindakan ekstrem di lapangan, sebagaimana terpantau di pemberitaan sebuah media loka baru-baru ini.
Namun di balik suara protes itu, tersimpan persoalan yang lebih dalam krisis tata kelola keuangan daerah dan budaya korup dalam praktik pengadaan proyek yang sudah berlangsung sejak lama.
Akar Masalah: Defisit dan Utang yang Diwariskan
Berdasarkan telaah LSM FORMAKI (Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesi), permasalahan tunggakan ini bukan kejadian spontan, melainkan buah dari anomali fiskal dan defisit anggaran serta beban utang yang dibiarkan menumpuk sejak beberapa periode pemerintahan sebelumnya.
“Sejak masa Bupati definitif periode 2020–2023, Amran, proyek-proyek dikerjakan tanpa dukungan kas memadai. Situasi itu diperparah lagi di masa Pj Bupati 2023–2024 T.Cut Sazalisma, yang tidak menyelesaikan beban lama, justru menambah komitmen baru,” ungkap FORMAKI dalam analisis investigatifnya.
Kini di era kepemimpinan Bupati H. Mirwan dan Wakil Bupati Baital Muqaddis, publik menilai pemerintah tampak enggan membuka kondisi keuangan sebenarnya. Tidak ada laporan resmi mengenai jumlah utang kepada pihak ketiga, tidak ada rencana pelunasan yang diumumkan, bahkan audiensi dengan rekanan pun minim tanggapan.
“Pemerintah sekarang tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Prinsip keberlanjutan pemerintahan itu kelembagaan, bukan personal. Kalau beban fiskal ditinggalkan, harus dijelaskan ke publik, bukan ditutupi,” tegas FORMAKI.
Mengapa Rekanan Tidak Gugat ke Jalur Hukum?
Di sisi lain, keanehan justru tampak pada pihak rekanan. Walaupun telah lama menuntut pembayaran, hampir tidak ada yang menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya secara resmi.
Dalam praktik normal, kontraktor yang sudah menyelesaikan pekerjaan berhak menggugat wanprestasi bila pemerintah gagal membayar sesuai kontrak. Tetapi di Aceh Selatan, mayoritas hanya “bersuara” di warung kopi dan media lokal, tanpa langkah hukum berarti.
Menurut analisis FORMAKI, hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sebagian rekanan memiliki kerentanan hukum sendiri.
“Ada indikasi kuat bahwa sebagian proyek sebelumnya itu diperoleh melalui mekanisme tidak sehat. Banyak perusahaan hanya dipinjam namanya, sedangkan pelaksana sebenarnya adalah pihak lain yang punya kedekatan dengan oknum pejabat dan penguasa kala itu,” ujar FORMAKI.
Fenomena ‘pinjam bendera’ ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan publik dan pelaku usaha lokal. Dalam modusnya, seseorang yang tidak memiliki perusahaan atau tidak memenuhi syarat tender “meminjam” nama perusahaan lain agar bisa mengerjakan proyek.
Praktik ini menimbulkan tiga konsekuensi fatal:
- Ketika pembayaran macet, pihak yang sebenarnya bekerja tidak bisa menuntut secara hukum karena bukan pemilik atau pimpinan Perusahaan yang berkontrak, jadi secara formal bukan kontraktor sah.
- Pemilik atau Direktur Perusahaan enggan menempuh jalur Hukum, karena kekhawatiran akan kosekuensi terhadap perusahannya yang harus membuktikan profesionalitasnya dalam proses hukum, baik saat proses administrasi tender, pelaksanaa proyek dilapangan sebelumnya secara langsung maupun keuangan proyek.
- Pemerintah bisa berlindung di balik celah administrasi, menolak pembayaran karena dokumen kontrak tidak memenuhi syarat legal.
Akibatnya, baik pemerintah maupun rekanan sama-sama tersandera oleh sistem yang mereka ciptakan sendiri.
Keterlambatan, Ketertutupan, dan Krisis Kepercayaan
Pemerintahan Mirwan–Baital saat ini dinilai belum menunjukkan itikad untuk memperbaiki krisis keuangan daerah. Tidak ada keterbukaan fiskal, tidak ada jadwal pelunasan, dan tidak ada evaluasi publik terhadap warisan utang masa lalu.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan alasan, tapi transparansi. Pemerintah harus berani membuka daftar utang dan kondisi kas daerah. Kalau tidak, publik berhak menduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas FORMAKI.
Krisis keuangan tanpa kejelasan informasi seperti ini dapat memicu krisis kepercayaan yang lebih luas bukan hanya antara pemerintah dan rekanan, tetapi juga dengan masyarakat yang menilai bahwa uang publik telah salah urus.
Langkah Profesional dan Jalur Solusi
Dalam pandangan FORMAKI, solusi atas polemik ini tidak bisa ditempuh dengan ancaman atau tindakan fisik terhadap fasilitas negara, sebagaimana sempat dilontarkan beberapa rekanan.
“Sekalipun bangunan itu mereka yang biayai dan kerjakan, setelah diserahterimakan kepada pemerintah maka itu sudah menjadi milik negara. Menyegel atau merusaknya adalah pelanggaran hukum yang justru bisa berbalik menjerat pelakunya,” jelas FORMAKI.
Karena itu, FORMAKI menyerukan tiga langkah konkret:
- Audit forensik keuangan daerah oleh BPKP atau Inspektorat untuk memastikan validitas utang dan sumber defisit.
- Verifikasi legalitas rekanan, guna memisahkan penyedia jasa yang benar-benar sah dari yang sekadar “pinjam bendera”.
- Dialog publik dan laporan terbuka oleh Bupati dan TAPD Aceh Selatan tentang status keuangan dan rencana penyelesaian pembayaran.
Refleksi Akhir
Polemik tunggakan rekanan di Aceh Selatan bukan sekadar urusan administrasi keuangan. Ia adalah cermin rusaknya sistem birokrasi daerah, di mana relasi kekuasaan, proyek, dan pengusaha palsu saling menopang untuk mempertahankan lingkaran kepentingan.
Selama pemerintah daerah tidak berani membuka diri dan membersihkan praktik pinjam bendera, maka setiap bupati berikutnya hanya akan mewarisi defisit dan kecurigaan baru.
“Persoalan ini bukan hanya soal siapa yang belum dibayar, tapi tentang siapa yang selama ini menikmati proyek dengan cara yang tidak sah. Kalau semua pihak diam, maka publiklah yang paling dirugikan,” tutup FORMAKI.[red]











