TAPAKTUAN | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) merilis temuan baru berdasarkan bukti dokumen yang memperkuat dugaan adanya persekongkolan sistematis dalam proyek pembuatan website gampong di Kabupaten Aceh Selatan. Di tengah rilis tersebut, Sarannews mendapatkan konfirmasi bahwa sejumlah desa bahkan telah menyetorkan dana proyek senilai Rp 6 juta kepada pihak vendor.
Saat dikonfirmasi oleh Sarannews pada Jumat (3/10/2025) malam, salah seorang keuchik di Kabupaten Aceh Selatan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Ia menyatakan bahwa seluruh desa di wilayah kecamatannya sudah lunas menyetor dana kepada PT Media Krusial Mandiri.
“Labuhanhaji tengah alah mnyetor sado e bang,” (Kecamatan Labuhanhaji sudah menyetor semua, bang), jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada Sarannews.
Perkembangan ini sejalan dengan temuan yang diungkap FORMAKI. Dalam siaran persnya, Ketua FORMAKI, Ali Zamzam, menyatakan bahwa bukti dokumen yang mereka peroleh menunjukkan bagaimana proses proyek ini kemungkinan besar telah direkayasa sejak awal.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan persekongkolan yang dirancang secara sadar untuk mengarahkan 260 desa kepada satu vendor,” ujar Ali Zamzam.
FORMAKI memaparkan temuan kunci berupa alur waktu yang terbalik. PT Media Krusial Mandiri selaku vendor, terbukti telah mengirimkan proposal penawaran senilai Rp 6 juta per desa dan surat permohonan kepada Bupati pada tanggal 9 Mei 2025. Sementara itu, Surat Bupati Aceh Selatan yang menginstruksikan penerapan website gampong kepada para keuchik baru diterbitkan pada 21 Mei 2025.
Temuan krusial lainnya adalah adanya catatan disposisi pada surat permohonan vendor kepada Bupati. Catatan tertanggal 17 Mei 2025 tersebut berisi instruksi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) untuk “Agar diproses Sesuai Ketentuan Yang Berlaku”. Menurut FORMAKI, disposisi ini menjadi bukti kunci fasilitasi pemerintah daerah terhadap permintaan vendor spesifik.
Selain anomali kronologi, FORMAKI juga menyoroti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan vendor, yang dinilai tidak wajar, terutama pada pos anggaran untuk pelatihan dan pelaporan.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, FORMAKI secara resmi melayangkan empat tuntutan utama:
- Meminta aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan atas dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang.
- Mendesak Inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit investigatif.
- Menuntut Bupati Aceh Selatan untuk membatalkan proyek dan memberikan sanksi kepada jajarannya yang terlibat.
- Mendorong agar hak otonomi desa dalam penganggaran dan pengadaan barang/jasa dihormati dan dihentikan segala bentuk intervensi.
Hingga berita ini diturunkan, Sarannews masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta perwakilan PT Media Krusial Mandiri terkait temuan yang dirilis oleh FORMAKI dan informasi pembayaran yang telah dilakukan oleh sejumlah desa. (red)










