Banda Aceh | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) merespons keras pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang memberi peringatan keras kepada pelaku tambang ilegal, khususnya tambang emas dengan alat berat, dan menetapkan tenggat waktu dua minggu untuk mengeluarkan seluruh alat dari hutan Aceh.
Ketua FORMAKI, Ali Zamzam, menilai pernyataan tersebut jangan berhenti sebatas janji politik.
“Kami mendukung niat baik Gubernur, tetapi peringatan ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Publik menunggu apakah dua minggu ke depan benar-benar ada penertiban, atau sekadar gertakan politik,” tegasnya.
Catatan Kritis FORMAKI
- Pemerintah Aceh menyebut terdapat 1.630 sumur minyak ilegal di empat kabupaten. Namun hingga kini publik tidak diberi akses pada data rinci mengenai pemilik, pemodal, dan aktor yang membekingi aktivitas tersebut.
- Penertiban jangan hanya menyasar pekerja kecil, melainkan juga cukong tambang ilegal dan oknum aparat yang selama ini diduga melindungi.
- Rencana legalisasi melalui skema pertambangan rakyat atau UMKM harus diawasi ketat, agar tidak berubah menjadi kedok bagi kepentingan elite politik dan pemodal besar.
Desakan Transparansi
“FORMAKI mendesak KPK, BPK, dan aparat hukum independen untuk ikut mengawasi agar penertiban ini tidak menjadi ladang pungli baru,” tambah Ali Ketua Formaki.
Selain itu, FORMAKI juga mendorong pembentukan Satgas Independen yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan guna memastikan penertiban berjalan transparan dan adil.
“Demi rakyat, demi lingkungan, dan demi Aceh bersih dari korupsi, FORMAKI akan terus mengawal isu ini,” pungkasnya.[red]










