Banda Aceh | Sarannews – Proyek Pembangunan Gedung Kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Tahap II senilai Rp 8,427 Miliar menghadapi krisis kredibilitas. Sarannews mencatat pengabaian K3 fatal telah terjadi berulang kali dalam seminggu terakhir tanpa ada perbaikan. Lebih lanjut, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek APBA 2025 ini sulit dimintai keterangan.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. RIDHA PO JAYA dengan konsultan pengawas CV. AXIAL HIGHWAY ENGINEERING CONSULTANT ini memiliki tenggat waktu sangat singkat, yakni 8 September hingga 31 Desember 2025. Namun, pekerjaan di lapangan saat ini sudah berjalan, menunjukkan anomali waktu pelaksanaan.
K3 Diabaikan Berulang, Fasilitas Proyek Nol
Dari pantauan intensif Sarannews di lokasi, indikasi kelalaian K3 yang mengancam nyawa pekerja terus terjadi:
Pengabaian K3 Berulang: Pekerja di puncak struktur bangunan terbukti berulang kali terlihat tidak mengenakan alat pelindung jatuh pribadi (safety harness) dan bekerja tanpa pagar pengaman (guardrail) di tepi plat lantai. Ini menunjukkan pengabaian yang disengaja terhadap keselamatan.
Absennya Fasilitas Wajib: Di lokasi proyek, tidak didapati site office (kantor lapangan) yang berfungsi sebagai pusat koordinasi K3 dan administrasi proyek.
Ketiadaan Dokumen Wajib: Jadwal pelaksanaan (time schedule) atau Kurva S yang merupakan dokumen wajib untuk memonitor progres kerja, juga tidak dipasang di lokasi, menyulitkan pengawasan publik dan internal.
Kondisi lingkungan kerja juga masih terlihat kurang rapi dengan tumpukan material dan limbah kontruksi berserakan yang tidak sesuai standar pekerjaan kontruksi proyek pemerintah, kondisi lingkungan proyek yang semrawut tersebut sangat berpotensi menyebabkan pekerja tersandung (kecelakaan kerja).
Pihak Terkait Sulit Dikonfirmasi: Kontraktor dan Dinas “Menghilang”
Dalam upaya mendapatkan keterangan resmi, Sarannews menghadapi tembok tebal:
Pihak Rekanan Pelaksana (CV. RIDHA PD JAYA) dan Konsultan Pengawas (CV. AXIAL HIGHWAY ENGINEERING CONSULTANT) belum dapat dikonfirmasi mengenai alasan pengabaian K3 yang berulang dan ketidaktersediaan fasilitas proyek wajib, salah seorang yang mengaku dari pihak pelaksana dilokasi, ketika dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa ada pak Rahmat kalau mau diwawancarai, dan diminta untuk menghubungi pimpinannya tersebut untuk konfirmasi, namun ditunggu tidak ada informasi lagi hingga berita ini irilis.
Pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Aceh sebagai pemilik proyek (Pengguna Anggaran) juga belum dapat dihubungi secara resmi untuk memberikan tanggapan atas anomali K3 fatal dan transparansi anggaran proyek Rp 8,4 Miliar ini.
Menanggapi fakta lapangan dengan minimnya informasi dan pengabaian K3 berulang ini, LSM FORMAKI menilai ini keteledoran pengawasan yang disengaja, baik oleh pihak instansi terkait maupun konsultan pengawasan yang jasa pengawasannya dibayar oleh negara, untuk itu mendesak APIP dan APH untuk segera bertindak.
“Kami sudah katakan ini bukan lagi kelalaian, tapi pelanggaran hukum yang disengaja. Ketiadaan site office dan time schedule adalah bukti minimnya manajerial. Dinas harus segera menghentikan sementara pekerjaan di ketinggian dan melakukan audit langgaran serius atas Kepatuhan K3,” ujar ketua Formaki Alizamzam kepada sarannews.
FORMAKI kembali mengingatkan bahwa pelanggaran K3 di proyek ini melanggar keras UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, yang secara spesifik mewajibkan penggunaan sistem penahan jatuh dan pengaman keliling. “”Kami juga akan terus memantau perkembangan Proyek Pembangunan yang menggunakan uang akyat tersebut”, tutupnya.
Publik menantikan tindakan tegas dari Pemerintah Aceh terhadap proyek APBA yang menelan miliaran rupiah ini, bukan hanya terkait progres fisik, namun juga keselamatan pekerja dan akuntabilitas anggaran.[red]












