Bongkar Anomali APBA 2025, Belanja Modal Rendah, dan Inkonsistensi dana Cadangan Berisiko Maladministrasi

  • Bagikan

Banda Aceh | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mengungkap adanya sejumlah anomali serius dalam pengelolaan APBD Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025. Hasil telaah FORMAKI terhadap data realisasi APBD hingga September 2025 (SIKD per 19/9/2025) menemukan indikasi ketidakefisienan, salah saji laporan, hingga potensi maladministrasi dalam keuangan daerah.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi Sarannews, FORMAKI menyoroti realisasi belanja modal yang sangat rendah, yakni baru mencapai 35,54 persen dari total Rp 1,004 triliun. “Angka ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan keterlambatan pengadaan, yang bisa berujung pada penumpukan serapan di akhir tahun serta kualitas proyek yang buruk,” ungkap Koordinator FORMAKI.

Tak hanya itu, FORMAKI juga menemukan lonjakan penerimaan pembiayaan daerah (SiLPA) hingga 404,97 persen atau Rp 1,06 triliun, jauh melampaui estimasi Rp 261 miliar. Menurut aturan, tambahan dana SiLPA wajib diformalkan melalui APBD Perubahan atau mekanisme pergeseran. “Jika tambahan dana dipakai tanpa dasar hukum yang sah, maka sangat rawan maladministrasi,” tegas FORMAKI.

Anomali lain terlihat pada pengeluaran pembiayaan daerah. Data agregat menunjukkan 0 persen, namun rincian “Pembentukan Dana Cadangan” justru terealisasi sebesar 149,60 persen atau Rp 77,79 miliar. Inkonsistensi ini dinilai berbahaya karena menimbulkan potensi salah saji dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Selain itu, belanja hibah dan bantuan sosial juga masih rendah, masing-masing baru terealisasi 44, 17  persen dan 20,84 persen, Formaki menilai kondisi ini beresiko dimanfaatkan secara politis pada akhir tahun. Sementara itu, Belanja Tidak Terduga (BTT) tercatat tidak terpakai sama sekali.

FORMAKI mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. “Angka-angka ini bukan sekadar hitungan, tapi menyangkut nasib masyarakat Aceh. Anomali harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Koordinator FORMAKI.

Lebih jauh, FORMAKI meminta aparat pengawas internal maupun eksternal seperti BPK dan APIP untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas, menurut FORMAKI, merupakan syarat mutlak agar APBD benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.[red]

Penulis: ZamzamiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *