Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

  • Bagikan

SaranNews | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, sore ini hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi serta empat orang ahli. Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Didampingi Hotman Paris

Pada hari yang sama, Nadiem juga diperiksa penyidik Kejagung. Ia tampak tenang saat tiba bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Kepada wartawan, Nadiem hanya mengatakan dirinya hadir untuk memberikan kesaksian.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ucapnya singkat.

Peran dan Instruksi Nadiem

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa Nadiem sebelumnya beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penggunaan sistem operasi Chrome OS sebagai proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Bahkan pada 6 Mei 2019, sebelum proses pengadaan dimulai, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom dengan sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Mulyatsyah (Dirjen PAUD, Dikdas, Dikmen 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021), serta staf khususnya Jurist Tan. Dalam rapat itu, Nadiem disebut memberikan instruksi agar proyek pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *