TAPAKTUAN – sarannews | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formaki) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan untuk transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Pilkada 2024 senilai ±Rp 8,3 miliar. Menanggapi desakan tersebut, Kejari Aceh Selatan memberikan keterangan resmi kepada Redaksi Sarannews, menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan.
Dalam siaran persnya, Formaki membeberkan hasil analisis investigatif terhadap dua dokumen internal Panwaslih dan berdasarkan Laporan langsung dari internal personil Panwaslih sebelumnya kepada Formaki yang mengindikasikan adanya modus operandi sistematis di balik krisis keuangan lembaga tersebut.
“Temuan kami menunjukkan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan modus operandi yang terstruktur untuk menutupi defisit akibat salah urus,” ujar Alizamzami, Ketua Formaki. “Kami mempertanyakan, mengapa hingga hari ini belum ada penetapan tersangka?”
Analisis Formaki merujuk pada surat usulan dana tambahan sebesar Rp 2 miliar yang ditandatangani Ketua Panwaslih, Al Syukri Rahman, pada 4 Desember 2024, yang disusul oleh surat pemberhentian staf non-PNS pada 2 Januari 2025 oleh Kepala Sekretariat, Ulfa Fajri, dengan alasan anggaran “terbatas”.
Tanggapan Resmi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
Menjawab surat konfirmasi yang dilayangkan Redaksi Sarannews pada Sabtu (23/8/2025), pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui pesan WhatsApp pada Senin (25/8/2025) memberikan tiga poin penjelasan utama.
Pertama, Kejari menyatakan telah memulai penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut sejak bulan Juli 2025.
Kedua, dalam prosesnya, Kejaksaan telah meminta keterangan dari kurang lebih 10 orang yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Jumlah ini lebih banyak dari yang diberitakan sebelumnya, yang menyebut empat komisioner, bendahara, dan kepala sekretariat telah diperiksa.
Ketiga, Kejari menegaskan bahwa saat ini mereka sedang dalam tahap pengumpulan bahan data dan keterangan (pulbaket) serta mencari alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Keterangan ini mengonfirmasi bahwa status kasus masih berada di tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
Meski telah ada penjelasan dari Kejari, Formaki tetap pada tuntutannya agar proses ini dipercepat dan hasilnya diumumkan secara transparan ke publik. Publik kini menantikan apakah tahap pengumpulan bukti ini akan segera menemukan titik terang untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. [Red]