Dua Menteri dan 33 Wamen Kabinet Merah Putih Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Rangkap Jabatan

  • Bagikan

JAKARTA – SARANNEWS | Koalisi masyarakat sipil melaporkan dua menteri dan 33 wakil menteri dari kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8). Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi serta potensi konflik kepentingan karena para pejabat tersebut merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) FH UGM menemukan adanya indikasi pelanggaran serius dari praktik tersebut.

“Berdasarkan penelusuran tersebut ditemukan indikasi tindak korupsi disebabkan adanya rangkap pendapatan/penghasilan serta fasilitas jabatan yang diperoleh,” ujar Bagus Pradana, perwakilan koalisi dari TI Indonesia, dalam keterangannya, Rabu (20/8).

Koalisi menyoroti bahwa rangkap jabatan ini memperbesar potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN, yang ironisnya sejalan dengan pidato Presiden Prabowo pada sidang tahunan MPR 15 Agustus 2025 lalu. Saat itu, Presiden mengakui bahwa korupsi di BUMN dan BUMD masih menjadi masalah besar yang harus dibenahi.

“Potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN akan semakin menguat ditengah berbagai kasus korupsi dan kerugian yang terjadi,” tambah Bagus. Ia juga menegaskan bahwa masalah ini seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah akan pentingnya perbaikan tata kelola perusahaan negara.

Menurut koalisi, praktik rangkap jabatan ini melanggar sedikitnya lima peraturan perundang-undangan, termasuk UU Kementerian Negara, UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri BUMN yang secara tegas melarang pejabat negara menjabat sebagai komisaris.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji laporan tersebut. KPK memandang laporan ini sebagai upaya penting untuk memitigasi potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan negara.

“Ini menjadi salah satu fokus KPK terkait dengan imbauan untuk para penyelenggara negara agar tidak rangkap jabatan supaya kita bisa memitigasi adanya conflict of interest tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menambahkan, masukan dari akademisi dan masyarakat sipil akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK dalam melihat potensi korupsi yang timbul dari praktik rangkap jabatan.

“Tentu itu akan menjadi pengayaan dan diskursus bagi KPK dalam melihat potensi korupsi, khususnya potensi konflik kepentingan pada rangkap jabatan ini,” pungkasnya.

Koalisi masyarakat sipil mendesak KPK untuk segera memproses laporan ini secara hukum dan merekomendasikan Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan seluruh menteri dan wakil menteri yang terbukti merangkap jabatan.[red]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *