FORMAKI Ungkap Skandal Proyek di Dinas PERKIM, Dikerjakan Perusahaan Gugur Tender, Pemenang sah menghilang, dan terkait temuan BPK

  • Bagikan

BANDA ACEH – Sarannews | Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) merilis hasil investigasi mengejutkan terkait proyek peningkatan drainase di Jalan Cot Banin Lambhuk, Banda Aceh, yang didanai dari Dana Otonomi Khusus (Otsus). Lembaga tersebut menemukan proyek senilai ratusan juta rupiah itu dikerjakan oleh perusahaan yang telah gugur dalam proses tender, sementara pemenang lelang yang sah tidak diketahui keberadaannya.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Jumat (22/8/2025), FORMAKI menyebut proyek tersebut tidak hanya mangkrak dan membahayakan warga, tetapi juga menjadi etalase carut-marut administrasi yang berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

“Ini adalah sebuah pembajakan terhadap proses pengadaan yang sah. Di depan mata kita, sebuah perusahaan yang seharusnya sudah tersingkir dari kompetisi justru memegang kendali proyek, menggunakan plang proyek yang datanya tidak sesuai, dan menghasilkan pekerjaan yang gagal total,” ujar AliZamzam ketua FORMAKI.

Menurut FORMAKI, investigasi mereka yang didasarkan pada dokumen lelang resmi LPSE Aceh dan bukti di lapangan menemukan sejumlah fakta fatal, yaitu: Pada Plang Proyek dilapangan saat ini tertera sebagai pelaksana PT. TUAH POMA SEJAHTERA RAYA, sementara ditelusuri rekam jejak tendernya di LPSE tidak ditemukan adanya tender proyek paket pekerjaan tersebut pada tahun anggaran 2025 ini.

Adapun pelelangan (tayang tender) Paket pekerjaan tersebut didapatkan pada Tahun Anggaran 2024, dan tender dimenangkan oleh CV. MOVIX PRATAMA dengan kode tender 10000814000, sementara PT. TUAH POMA SEJAHTERA RAYA merupakan peserta lelang nomor urut empat dan hasil evaluasi nomor urut tiga yang telah DIGUGURKAN karena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, namun tiba-tiba dilapangan ditemukan selaku pelaksana dengan tanggal kontrak 19 Mei 2025.

Diduga telah terjadi Manipulasi Informasi dan Pelaksana Ilegal proyek di lokasi, dengan  secara keliru mencantumkan Tahun Anggaran 2025 dan tanggal kontrak 19 Mei 2025, bertentangan dengan data resmi LPSE yang menyatakan proyek ini adalah paket TA 2024 dengan pemenang tender CV. MOVIX PRATAMA.

Lebih lanjut, FORMAKI menghubungkan kasus ini dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2024 yang sebelumnya menyoroti adanya “Kekurangan Volume Pekerjaan” dan “Realisasi Belanja Modal Tidak Sesuai Ketentuan” di lingkungan Pemerintah Aceh.

Atas temuan tersebut, FORMAKI secara tegas melayangkan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Aparat Penegak Hukum (Kejati Aceh dan Polda Aceh) untuk segera melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi. Kedua, mendesak Inspektorat Aceh dan BPKP untuk melakukan audit investigatif menyeluruh. Ketiga, menuntut Pemerintah Aceh untuk membekukan proyek dan memasukkan perusahaan-perusahaan terkait ke dalam daftar hitam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perkim Aceh maupun perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam rilis FORMAKI tersebut. Publik kini menanti respons dan langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. (red)

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *