BANDA ACEH – SaranNews | Nama Plt. Direktur RSUD Meuraxa, dr. Taufik Wahyudi Mahady, Sp.OG, terancam masuk dalam laporan pidana yang akan dilayangkan oleh LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI). Ancaman serius ini merupakan buntut dari kegagalan pihak rumah sakit melunasi sisa temuan kerugian negara dari BPK sebesar Rp270,9 juta dan hanya menawarkan skema pembayaran secara cicilan.
Peringatan keras tersebut disampaikan FORMAKI setelah menerima surat jawaban resmi dari RSUD Meuraxa pada 19 Agustus 2025. Dalam surat itu, pihak rumah sakit mengakui adanya sisa utang pada dua proyek konstruksi namun mengusulkan penyelesaiannya dengan “Metode Cicilan”, sebuah proposal yang dinilai FORMAKI sebagai upaya mengulur waktu.
Ketua FORMAKI, Ali Zamzam, dalam keterangan resminya, Kamis (21/8), menegaskan bahwa tanggung jawab atas tunggakan ini melekat secara pribadi kepada pimpinan lembaga.
“Pola yang digunakan RSUD Meuraxa sama persis dengan Dinas PUPR. Ini bukan lagi kelalaian, ini adalah strategi terencana untuk mengabaikan hukum,” tegas Ali Zamzam. “Plt. Direktur RSUD Meuraxa, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tunggakan Rp270 juta ini. Kewajibannya adalah menagih dan memastikan uang negara kembali, bukan malah melempar tanggung jawab dan menawarkan skema cicilan yang tidak berdasar.”
FORMAKI mendasarkan ancamannya pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
“Kami ingatkan, Pasal 26 UU No. 15 Tahun 2006 sangat jelas. Pejabat yang sengaja tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana. Jika sampai hari Senin, 25 Agustus 2025, tunggakan ini tidak lunas, kami tidak akan segan-segan memasukkan nama Plt. Direktur RSUD Meuraxa dalam laporan pidana kami,” pungkas Ali.
Dengan tenggat waktu final pada Senin, 25 Agustus, FORMAKI menempatkan tanggung jawab penuh di pundak Plt. Direktur RSUD Meuraxa untuk menghindari konsekuensi hukum pidana. Publik kini menanti apakah sisa kerugian negara tersebut akan lunas sebelum laporan resmi FORMAKI masuk ke meja aparat penegak hukum. (red)