Terkait PT.PSU, Begini Kata Mahasiswa Aceh Selatan 

  • Bagikan

SaranNews | Aceh Barat – Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Selatan (IPELMASEL) buka suara terkait polemik PT.Pinang Sejati Utama (PSU) yang beberapa hari terakhir menjadi perbincangan. Hal tersebut bermula dari pengangkutan material bijih besi dari menggamat Kluet Tengah menuju ke Pelabuhan Tapaktuan.

Pasalnya, truck -truck yang mengangkut material hasil tambang tersebut diduga tidak memakai penutup sehingga mengakibatkan debu bertebaran yang menyebabkan terganggunya aktivitas dan kesehatan masyarakat. Begitupun, kehadiran PT.PSU di Kabupaten Aceh Selatan selama dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.

“Pihak PT. PSU sudah beroperasi sekian lama, namun Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) belum terbentuk untuk mengatur pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Konteks ini bisa dituding pemerintah daerah seperti sengaja dan identik pembiaran tanpa adanya penanganan yang jelas,” kata ketua IPELMASEL Mulyanda, Kamis 30 Januari 2025.

Lebih lanjut, sebut Mulyanda, mengapa tidak ada tindakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten Aceh Selatan dan pemerintah Aceh terhadap hal yang dilakukan oleh PT. PSU yang nyata-nyata tidak pemanfaatan bagi pemerintah dan masyarakat.

Begitupun, kuat dugaan,  apa yang dilakukan oleh PT.PSU selama ini tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dikhawatirkan dapat. Menurut Mullyanda, kehadiran PT. PSU selama ini tidak memberikan dampak baik dan tidak berkontribusi terhadap daerah seperti PAD maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami barisan Mahasiswa Aceh Selatan di Aceh Barat, mendesak pemerintah daerah membuka mata, agar masalah ini bisa ditangani dan diselesaikan secepatnya. Jangan sampai terjadinya pembiaran dan terkesan tidak ada tindakan dari pemerintah” sebut Mullyanda.

Mulyanda menambahkan, Pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat, tidak begitu sulit menerapkan aturan dan ketegasan sesuai aturan dan perundang-undangan atau acuan Perbup dan Perda.

“Upayakan sebijak-bijaknya untuk kepentingan dan memihak masyarakat luas, bukan malah pembiaran dengan berdiam diri tanpa action apapun untuk menyelesaikan masalah. Pemerintah Pusat itu butuh rekomendasi dan persetujuan daerah dalam penerbitan SIUP Pertambangan, mohon itu dipahami,” tutup Mulyanda.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *