Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Babussalam

  • Bagikan

Kuta Cane- Sarannews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus dua orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan dalam sebuah patroli di Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Minggu (03/08/2025).

Aksi cepat tim Satresnarkoba bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika petugas yang sedang berpatroli mencurigai seorang pria yang baru saja melakukan transaksi pembelian sabu di pinggir jalan. Menyadari kehadiran petugas, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang sebuah bungkusan ke aspal. Namun, petugas berhasil mengamankan pria tersebut dan menemukan barang bukti yang dibuangnya.

Pelaku pertama yang diamankan berinisial T.A.A.S (29), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Pulonas. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,10 gram yang terbungkus plastik putih bening serta uang tunai sejumlah Rp150.000.

Berdasarkan keterangan dari T.A.A.S, tim kemudian melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku kedua yang diduga kuat merupakan penjual sabu. Pelaku berinisial A (26), seorang mahasiswa yang tinggal di Desa Prapat Sepakat, ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyatakan bahwa penindakan ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Jomson Silalahi.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *