FORMAKI Ungkap Dugaan Pengawasan Fiktif Proyek Sekolah di Banda Aceh

  • Bagikan

Konsultan pengawas ada di lapangan, tapi tak terdeteksi di LPSE. Formaki: ini sistem rusak yang dipelihara.

Banda Aceh – Sarannews | Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyampaikan siaran pers resmi terkait temuan investigasi mereka atas proyek-proyek fisik sekolah tahun 2025 di Kota Banda Aceh. Dalam rilis tersebut, FORMAKI menuding Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh telah melakukan pola pengadaan yang tidak sah secara administratif dan berpotensi melanggar hukum.

Ali Zamzam, Ketua FORMAKI, dalam keterangan tertulisnya mengungkap bahwa tim mereka menemukan sejumlah proyek pembangunan sekolah yang secara nyata mencantumkan nama perusahaan konsultan pengawas dalam papan proyek, namun tidak satu pun pengadaannya diumumkan di laman resmi LPSE/SPSE Kota Banda Aceh.

Kami menduga kuat telah terjadi pengadaan fiktif atau bypass prosedur. Pengawas ada, proyek jalan, tapi sistem seolah tidak tahu-menahu. Ini bukan lagi kelalaian administratif, ini potensi rekayasa sistemik,” ujar Ali Zamzam.

Jejak Konsultan Tak Terdata, Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain:

  • Revitalisasi SDN 63 – Konsultan: CV. Wahana Utama Consultant
  • Pembangunan RKB SDN 66PT. Farindo Jaya Beurata
  • Rehabilitasi SDN 67CV. Ara Engineering
  • RKB SMPN 17CV. Karya Creative Consultant

Nama-nama tersebut tertera di papan proyek, namun tidak ditemukan dalam sistem pengadaan elektronik milik Pemerintah Kota Banda Aceh. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, semua proses pengadaan barang/jasa, termasuk pengadaan langsung, wajib ditayangkan secara transparan di LPSE.

Catatan Buruk dari Tahun Sebelumnya, Dalam siaran pers tersebut, FORMAKI juga mengingatkan bahwa pada tahun 2024 lalu, Disdikbud Kota Banda Aceh telah dinyatakan bermasalah oleh BPK. Temuan LHP BPK menunjukkan adanya kelebihan bayar, kekurangan volume pekerjaan, serta lemahnya pengawasan teknis proyek sekolah.

“Hingga saat ini sebagian pengembalian kerugian keuangan daerah yang direkomendasikan oleh BPK belum sepenuhnya diselesaikan, dan tidak ada pembenahan sistem yang terlihat. Justru pola yang sama kembali terulang,” tegas Formaki.

Tiga Pelanggaran Berat, FORMAKI menyebut sedikitnya ada tiga pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam kasus ini:

  1. Pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas
  2. Penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi, jika pembayaran dilakukan kepada konsultan yang tidak melalui proses pengadaan sah
  3. Pengabaian atas rekomendasi BPK dan berulangnya temuan yang sama menunjukkan maladministrasi sistemik

Desakan Evaluasi Kadisdik dan Audit Investigatif, Atas dasar temuan tersebut, FORMAKI secara resmi mendesak:

  • Wali Kota Banda Aceh segera mengevaluasi dan mengganti Kepala Disdikbud serta pejabat terkait
  • Inspektorat dan BPKP Perwakilan Aceh turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proyek Disdikbud TA 2025
  • DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus untuk membahas masalah ini secara terbuka

Transparansi Adalah Harga Mati, FORMAKI menutup siaran persnya dengan menegaskan bahwa pengadaan jasa di sektor pendidikan adalah persoalan strategis yang menyangkut masa depan bangsa.

“Ketika proses pengawasan proyek pun dilakukan secara tidak sah, maka keuangan negara dalam posisi terancam. Dan publik berhak tahu,” pungkas Ali Zamzam.[Red]

Editor: Tim Investigasi Sarannews
Foto: Dok. Formaki
Redaksi: sarannews.net

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *