Kemenkes Serahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Makanan Bayi ke KPK

  • Bagikan

JAKARTA | SaranNews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan makanan tambahan untuk ibu hamil dan bayi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Kemenkes telah lebih dulu melakukan pengawasan internal terkait dugaan penyimpangan itu dan melaporkannya kepada KPK sebagai wujud komitmen perbaikan tata kelola.

“Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” kata Aji kepada wartawan, dikutip Sabtu (19/7/2025). “Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu telah mengonfirmasi adanya penyelidikan yang sedang berjalan di lingkungan Kemenkes. Namun, ia belum bisa membeberkan detail materi penyelidikan karena prosesnya masih berada pada tahap awal.

“TPK terkait itu clue-nya masih lidik, ya,” ujar Asep.

Meskipun demikian, Asep memberikan petunjuk jelas mengenai fokus penyelidikan tersebut. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan program pengadaan makanan tambahan yang menyasar kelompok rentan.

“Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil, nah itu,” kata Asep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mulai mendalami kasus ini sejak awal tahun 2024, kendati dugaan korupsi terjadi pada periode beberapa tahun sebelumnya. Penyerahan penanganan dari Kemenkes ke KPK ini menandai babak baru dalam upaya pengungkapan dugaan penyelewengan dana bantuan untuk kesehatan ibu dan anak.[]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *