FORMAKI Desak Audit Menyeluruh Diskop UKM Aceh: Realisasi Fisik Diduga Fiktif, Pengadaan Penuh Kejanggalan

  • Bagikan

Banda Aceh | Sarannews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyampaikan keprihatinan serius terhadap tata kelola anggaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh (Diskop UKM Aceh) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap dokumen RKA, DPA, RUP Penyedia & Swakelola, serta realisasi fisik dan keuangan per Juni 2025, FORMAKI menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dan pelanggaran prinsip tata kelola anggaran yang baik.

Skema Pengadaan “Dikecualikan” Diduga Disalahgunakan, Dari 149 kegiatan pengadaan dalam RUP Penyedia, sebanyak 147 kegiatan menggunakan metode “dikecualikan” dari proses tender atau e-purchasing. Kegiatan tersebut mencakup belanja barang umum seperti ATK, publikasi, cetak spanduk, hingga pengadaan jasa pembuatan video dan baliho.

“Penggunaan skema pengecualian secara masif ini mencurigakan. FORMAKI menilai ada potensi penghindaran prosedur pengadaan yang sah demi memfasilitasi vendor-vendor tertentu,” tegas Ketua FORMAKI, Alizamzami

Indikasi Duplikasi Program dan Belanja Ganda, Analisis terhadap RUP Penyedia dan Swakelola menunjukkan adanya kegiatan dengan nama, lokasi, atau keluaran yang serupa, namun dibiayai dari dua metode berbeda. Hal ini terjadi pada kegiatan seperti pelatihan UMKM, pendampingan usaha, mentoring, hingga pameran UMKM.

“Kami menduga ini dilakukan untuk memperluas ruang SPJ dan manipulasi anggaran. Output satu kegiatan bisa dicatat dua kali,” tambah ketua Formaki.

Belanja Modal Tak Prioritas: Lapangan Tenis, Roller Blind, dan Video Profil, Beberapa kegiatan yang teridentifikasi sebagai belanja non-esensial antara lain: Rehab Lapangan Tenis senilai Rp200 juta, Penataan Taman & Pagar Kantor senilai Rp400 juta, Roller Blind kantor senilai Rp199 juta, dan Pembuatan Video Profil Dinas senilai Rp200 juta. FORMAKI menilai kegiatan-kegiatan ini tidak berkaitan langsung dengan upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta berpotensi hanya menjadi “proyek kosmetik” belaka.

Realisasi Keuangan Rendah, Fisik Tinggi: Ada Apa?, Per 30 Juni 2025, realisasi keuangan Diskop UKM Aceh baru mencapai 28,23%, sedangkan progres fisik tercatat 34,56%. Ketidaksesuaian ini membuka ruang dugaan pencatatan progres fisik fiktif atau longgar untuk mengejar target kinerja.

Tuntutan FORMAKI:

  1. Inspektorat Aceh melakukan audit investigatif terhadap semua kegiatan dikecualikan dan belanja yang terindikasi duplikasi.
  2. BPKP dan Aparat Penegak Hukum menelusuri vendor dan rekanan yang terlibat dalam pengadaan alat UMKM dan belanja jasa.
  3. Komisi Informasi Aceh diminta memerintahkan Diskop UKM membuka dokumen pendukung secara transparan kepada publik.
  4. DPRA dan Komisi terkait melakukan pemanggilan dan uji silang terhadap pengelola program dan pelaksana teknis kegiatan.

“Kami menolak anggaran dipergunakan untuk hal-hal seremonial, proyek pencitraan, atau menguntungkan pihak tertentu. Uang rakyat harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat, terutama UMKM di masa sulit,” tutup Alizamzami.[]

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *