BANDA ACEH | SaranNews – Situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh terpantau tak menyediakan informasi strategis yang menjadi hak publik. Padahal, sebagai instansi pemerintah, Disdikbud diwajibkan secara hukum untuk membuka akses atas dokumen anggaran, pengadaan, dan laporan kinerja.
Saat redaksi mengakses laman https://disdikbud.bandaacehkota.go.id, informasi yang tersedia hanya sebatas konten umum seperti berita kegiatan, artikel budaya, dan pengumuman. Dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), DPA, realisasi belanja, hingga data proyek pembangunan tidak tersedia.
Tidak hanya itu, laman tersebut juga tidak menyediakan akses menuju PPID, tidak ada petunjuk permohonan informasi publik, dan tidak ditemukan form pengajuan informasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kondisi ini jelas bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum. Dokumen anggaran dan pengadaan itu masuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala,” tegas FORMAKI, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, dalam keterangannya kepada media, Jumat (18/7/2025).
Berpotensi Melanggar Hukum
UU KIP secara tegas mewajibkan badan publik untuk:
- Menyediakan dan memperbaharui informasi publik secara berkala
- Menyediakan informasi setiap saat, termasuk anggaran dan laporan kegiatan
- Menyediakan saluran layanan informasi publik melalui PPID
Ketidaktersediaan informasi ini membuka potensi pelanggaran terhadap:
- Pasal 9 dan 11 UU KIP
- Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Menuju Sengketa Informasi
Menanggapi ketertutupan ini, FORMAKI menyatakan akan melayangkan:
- Permintaan resmi informasi publik ke Disdikbud Kota Banda Aceh
- Laporan ke Komisi Informasi Provinsi Aceh apabila tidak ditanggapi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang
“Jangan sampai anggaran pendidikan dikelola dalam ruang gelap. Keterbukaan adalah pondasi utama pencegahan korupsi,” tambah FORMAKI.
Redaksi SaranNews juga tengah menyiapkan permintaan informasi resmi, sekaligus akan memantau apakah Disdikbud Banda Aceh akan mematuhi ketentuan hukum atau justru tetap memilih jalan sunyi dari keterbukaan. [Red]