BANDA ACEH – Sarannews.Net | Perencanaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh untuk tahun 2025 memunculkan pertanyaan serius setelah ditemukan adanya kejanggalan antara dokumen anggaran resmi dengan rencana pengadaan yang diumumkan. Penelusuran Sarannews.Net menemukan adanya rencana belanja untuk proyek konstruksi yang nilainya melampaui pagu anggaran modal lebih dari Rp2,4 miliar, serta adanya dana konstruksi swakelola senilai Rp8,97 miliar tanpa pos anggaran yang jelas.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025, pagu resmi untuk Belanja Modal Dinas Kesehatan ditetapkan sebesar Rp37.058.000.200,00. Namun, data dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan ke publik menunjukkan total rencana belanja khusus untuk pekerjaan konstruksi (gabungan metode Penyedia dan Swakelola) mencapai Rp39.491.735.500,00. Perbedaan signifikan ini menunjukkan adanya potensi rencana belanja yang melebihi anggaran yang telah disahkan.
Redaksi Sarannews.Net telah melayangkan surat resmi perihal permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak dinas.
Sumber utama dari selisih anggaran tersebut diduga berasal dari 14 paket pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan secara swakelola dengan total nilai mencapai Rp8.975.300.000,00, berdasarkan data RUP Swakelola. Anehnya, alokasi dana sebesar ini tidak ditemukan dalam rincian pos Belanja Modal pada DPA yang sah, yang menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan sumber pendanaannya.
Selain itu, transparansi pada pos belanja lain juga menjadi sorotan. DPA secara spesifik mengalokasikan “Belanja Modal Peralatan dan Mesin” sebesar Rp5.566.264.700,00. Akan tetapi, pada RUP, pengadaan aset tersebut digabungkan dalam kategori umum “Pengadaan Barang” sehingga menyulitkan pengawasan publik terhadap realisasinya.
Dokumen DPA tersebut diketahui telah disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Lukman, SKM., M.Kes, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Alriandi Adiwinata, S.STP. M.Si. Temuan ini menuntut perhatian serius dari lembaga pengawas seperti Inspektorat dan DPRK Banda Aceh untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.[]