BANDA ACEH | SARANNEWS.NET – Kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) secara resmi menyurati Inspektorat Kota Banda Aceh pada Selasa (15/7/2025), mendesak pengusutan tuntas atas temuan tersebut.
Tidak hanya meminta pemeriksaan internal, FORMAKI juga secara terbuka meminta Wali Kota Banda Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan siaran pers resmi yang diterima redaksi sarannews.net, surat desakan tersebut bernomor 024/FORMAKI/VII/2025 dan telah diterima oleh Bagian Umum Inspektorat Kota Banda Aceh dengan nomor agenda penerimaan 394.
Ketua FORMAKI, Alizamzami, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan organisasinya dalam memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas dalam kasus ini.
“Langkah ini adalah bukti keseriusan kami. Bola panas kini ada di tangan Inspektorat dan Wali Kota. Kami tidak hanya berbicara di media, tapi kami menempuh jalur resmi dan akan mengawalnya,” ujar Alizamzami dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, pengembalian uang kelebihan bayar oleh Kepala Dinas tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Menurutnya, hal yang lebih krusial adalah pertanggungjawaban atas kegagalan sistem dan kepemimpinan.
“Pengembalian uang oleh Kadis adalah satu hal, tapi pertanggungjawaban atas kegagalan sistem dan kepemimpinan adalah hal lain yang tidak bisa ditawar. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif,” tegasnya.
Secara rinci, surat FORMAKI memuat tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Inspektorat melakukan audit investigatif untuk mengidentifikasi semua pihak yang lalai dan merekomendasikan sanksi disiplin. Kedua, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proaktif menyelidiki potensi unsur pidana, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum.
Ketiga, secara khusus meminta Wali Kota untuk mengevaluasi manajemen Disdikbud dan kinerja Kepala Dinasnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepemimpinan. Untuk memastikan pengawasan yang komprehensif, surat tersebut juga ditembuskan ke Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, sarannews.net masih berupaya meminta tanggapan dari Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh dan Wali Kota Banda Aceh terkait surat dan desakan dari FORMAKI. (*/red)