Banda Aceh | sarannews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mendesak Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk memberikan penjelasan terbuka terkait proses tender proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Administrasi Dayah Perbatasan Safinatussalamah di Kabupaten Aceh Singkil. Sorotan utama tertuju pada kejanggalan penetapan pemenang tender dengan kualifikasi usaha kecil untuk proyek yang menelan anggaran hampir Rp 4 miliar.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Sarannews pada Senin (14/7/2025), FORMAKI menyatakan bahwa penetapan kualifikasi “Usaha Kecil” untuk proyek dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp3.999.596.665,68 sangat tidak lazim dan berpotensi menyimpang dari regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kami tidak sedang menuduh, tetapi kami mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan logis dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh dalam menetapkan kualifikasi usaha kecil untuk proyek bernilai miliaran rupiah ini,” ujar Ketua FORMAKI, dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, penggunaan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 menuntut proses yang transparan dan akuntabel. “Bagaimana mungkin sebuah CV dengan kualifikasi kecil dinilai mampu secara teknis dan finansial untuk mengelola proyek sebesar ini? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tambahnya. Berdasarkan data yang dirilis FORMAKI, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Tri Jaya Family dengan harga penawaran Rp3.898.869.822,84.
Selain persoalan kualifikasi, FORMAKI juga menyoroti fakta bahwa proyek ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun anggaran 2022. Adanya jeda penganggaran selama dua tahun dinilai dapat mempengaruhi efektivitas perencanaan dan kondisi fisik bangunan. Catatan lain yang dipertanyakan adalah adanya perubahan jadwal tender hingga lima kali pada tahap-tahap krusial, yang mengindikasikan perlunya penjelasan lebih lanjut dari panitia pengadaan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sarannews masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait sorotan yang disampaikan oleh FORMAKI.(Zz)