Aceh Besar | sarannews – Pengabaian terhadap standar keselamatan dalam pengangkutan material galian C menjadi keluhan serius di kalangan masyarakat Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar. Banyak truk pengangkut yang beroperasi di jalan lintas Samahani terpantau tidak menggunakan terpal penutup bak, sehingga material yang diangkut berisiko tumpah dan menebarkan debu yang mengganggu kesehatan serta membahayakan pengguna jalan lain.
Praktik ini jelas melanggar aturan keselamatan angkutan barang. Padahal, kewajiban menutup muatan bertujuan untuk mencegah material seperti pasir, kerikil, atau tanah berceceran di jalan. Seperti yang terlihat dalam pantauan pada Minggu (13/7/2025), sebuah dump truck yang melaju di tengah keramaian kawasan komersial Samahani membiarkan muatannya terbuka begitu saja. Angin yang berembus dengan mudah menerbangkan debu dari bak truk, sementara guncangan di jalan berpotensi membuat batu-batu kecil jatuh dan membahayakan pengendara di belakangnya, terutama pengguna sepeda motor.
Sejumlah warga menuturkan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas. Debu jalanan yang berasal dari material angkutan tersebut tidak hanya mengotori lingkungan dan area usaha, tetapi juga menimbulkan risiko gangguan pernapasan. Kewajiban penggunaan terpal penutup seharusnya menjadi prosedur operasi standar yang tidak bisa ditawar lagi demi keselamatan dan kenyamanan publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengangkutan barang wajib dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan. Ini mencakup cara pemuatan barang yang harus dipastikan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya, salah satunya dengan menutup rapat muatan yang mudah terlepas atau beterbangan. Lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan diduga menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran ini.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar serta aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk meningkatkan patroli dan menindak tegas setiap truk angkutan galian C yang melanggar aturan. Penegakan hukum yang konsisten diyakini dapat mendisiplinkan para operator angkutan untuk mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.