Sarannews | Banyumas – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik produksi dan distribusi gula oplosan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya saat press rilis,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/7/2025).
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (8/7) sore. Seorang pelaku berinisial MS (52), warga Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, diamankan dalam operasi tersebut. MS diduga memproduksi gula oplosan dengan mencampur gula rafinasi dan mengemasnya ulang menggunakan merek pihak lain.
Polisi menyita barang bukti berupa: 855 sak gula kemasan bermerek “Raja Gula” seberat total 42.750 kg, 587 sak gula rafinasi total 29.350 kg, serta sejumlah alat produksi seperti mixer, timbangan digital, mesin jahit karung, dan bahan pengemas lainnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana perdagangan barang yang tidak memenuhi standar SNI dan pemalsuan identitas produk yang berisiko membahayakan konsumen.
Hingga saat ini, Polda Jateng masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai produksi maupun distribusi.(**)