SaranNews || Subulussalam – Hasbullah, Anggota DPRK Kota Subulussalam dari Komisi B menyatakan sikap tegas nya. Ia, mengecam tindakan Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Subulussalam, yang telah menandatangani persetujuan pengelolaan lahan oleh PT Sawit Panen Terus (SPT) di kawasan yang diduga merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Rabu, (2/7).
Tindakan tersebut, dinilainya telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan hukum dan mengancam kelestarian kawasan konservasi strategis nasional.
Sampai saat ini, belum ada informasi jelas mengenai legalitas penuh dari PT. SPT, termasuk status perizinan dan dokumen AMDAL, yang semestinya menjadi syarat mutlak sebelum ada aktivitas pembukaan lahan, apalagi di wilayah berisiko tinggi secara ekologis.
“Saya mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan FPR dan Pemko dalam memberikan persetujuan tersebut. Keputusan itu menyangkut kelangsungan lingkungan dan nasib masyarakat seharusnya tidak diambil secara sepihak dan tertutup, melainkan harus melalui proses yang partisipatif, transparan, serta sesuai koridor hukum dan regulasi nasional,” kata Hasbullah.
Hasbullah juga menyampaikan bahwa tindakan walikota Subulussalam yang beberapa hari sebelumnya ke lokasi PT Sawit Panen Terus (SPT) merupakan bentuk pencitraan tanpa tindakan dan konsep mengutamakan kepentingan rakyat yang jelas dikarenakan sampai saat ini walikota tidak mengambil kebijakan yang secara nyata perusahaan tersebut beroperasi tanpa legalitas.
Hasbullah meminta kepada walikota jangan jadi pengecut terhadap perusahaan perusahaan yang beroperasi di pemko ini dengan mengangkangi aturan yang berlaku. Beliau mempunyai wewenang untuk menyelamatkan daerah ini.
Hasbullah juga menyampaikan siap jadi yang terdepan bersama walikota untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan berharap walikota jangan takut untuk mengambil keputusan yang menguntungkan rakyat dan daerah yang kita cintai ini.
Sebagai wakil rakyat, Hasbullah menuntut agar:
1. Seluruh aktivitas PT. SPT dihentikan sementara (moratorium) hingga keabsahan legalitas, izin lingkungan, dan batas wilayah yang bersinggungan dengan KEL dapat diklarifikasi secara terbuka.
2. Pemerintah Kota Subulussalam dan FPR menjelaskan kepada publik dokumen dan dasar yang digunakan dalam menyetujui pembukaan lahan oleh PT. SPT.
3. DPRK akan menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan unsur terkait seperti FPR, Dinas Lingkungan Hidup, PT. SPT, tokoh masyarakat, serta aktivis lingkungan guna membuka tabir keputusan ini secara objektif.
4. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan lingkungan turut memantau dan menyelidiki potensi penyimpangan atau pelanggaran prosedural dalam proses persetujuan ini.
Kawasan Ekosistem Leuser adalah warisan lingkungan yang harus kita jaga, bukan dikorbankan demi kepentingan jangka pendek yang belum tentu memberi manfaat berkeadilan bagi masyarakat. Kami di Komisi B berkomitmen untuk mengawal isu ini secara serius demi kepentingan publik, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang, pungkasnya.(*)