“Anggaran Senyap Rumah Dinas Sekda: Bertahun-tahun Dibiayai Tanpa Dasar Regulasi?”

  • Bagikan

Subulussalam-Sarannews | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2024, menemukan penggunaan anggaran untuk rumah tangga Sekretaris Daerah (Sekda) tanpa dasar hukum. Akibatnya, pos tersebut dihapus dari APBK 2025.

Namun fakta mengejutkan terungkap: anggaran tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan sebelum Sekda saat ini menjabat. Lalu mengapa baru sekarang menjadi temuan?

  1. Jejak Anggaran ART Sekda: Tahun ke Tahun

Melalui penelusuran dokumen RKA dan APBK Subulussalam sejak TA 2020 hingga TA 2024, tim investigasi menemukan bahwa:

  • Kode rekening dan nomenklatur terkait ART Sekda dimasukkan secara konsisten setiap tahun, dengan rata-rata alokasi antara Rp150 juta – Rp250 juta.
  • Pos tersebut tidak spesifik disebut “ART Sekda”, melainkan terselip dalam sub-kegiatan “belanja operasional rumah jabatan”.
  • Tidak ditemukan Peraturan Wali Kota, Peraturan Daerah, atau Surat Keputusan resmi yang menjadi dasar hukum penganggarannya.
  1. Klarifikasi Sekda: “Sudah Ada Sejak Dulu, Kenapa Baru Sekarang Dikoreksi?”

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekda Subulussalam H. Sairun menyebut:

“Terkait anggaran rumah tangga Sekda, dari dulu seperti itu. Dan saat BPK memeriksa setiap tahun, tidak ada koreksi. Makanya saya juga komplain, kenapa sekarang kok ada koreksi? … Kami rekomendasikan mulai tahun ini diberhentikan.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa pos tersebut telah berlangsung secara rutin, dan baru pada tahun ini menjadi temuan resmi BPK.

  1. Pertanyaan Kunci Redaksi
  • Siapa yang mengusulkan dan menyetujui pos anggaran tersebut setiap tahunnya?
  • Apakah inspektorat daerah pernah melakukan review atau memberi catatan?
  • Mengapa BPK baru menegur setelah bertahun-tahun anggaran itu dicairkan?
  • Apakah dana yang telah digunakan harus dikembalikan, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif?
  1. Potensi Pelanggaran dan Kelalaian

Jika alokasi anggaran dilakukan tanpa dasar regulasi dan tanpa kontrol dari bagian perencanaan, keuangan, dan pengawasan internal, maka ada indikasi kelalaian administrasi, bahkan bisa menjurus ke maladministrasi atau potensi kerugian daerah.

Menurut PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020:

“Setiap pengeluaran APBD harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

  1. Rekomendasi Awal: Audit Ulang dan Penelusuran Pertanggungjawaban

SARANNEWS merekomendasikan agar:

  • Dilakukan audit khusus oleh Inspektorat dan BPKP atas semua pos anggaran rumah jabatan dalam lima tahun terakhir.
  • DPRK Subulussalam segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja terbuka.
  • Pemkot Subulussalam memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait prosedur pencairan dan siapa yang menyetujui anggaran tersebut selama ini.

Kesimpulan Sementara

Laporan ini mengindikasikan adanya anggaran senyap yang lolos dari pengawasan selama bertahun-tahun. Tanggung jawab publik mengharuskan aparat pemerintah dan pengawas keuangan menjelaskan, bukan hanya menghentikan anggarannya, tapi juga mengungkap bagaimana dan mengapa hal ini bisa terjadi.?

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut. Untuk klarifikasi dan pernyataan resmi, silakan hubungi e-mail :  redaksi.sarannews@gmail.com

Reporter: Tim Investigasi Sarannews.net

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *