FORMAKI Desak Pemerintah Aceh Percepat Tender 2025: Rakyat Menunggu Realisasi Anggaran

  • Bagikan
Gbr Ilustrasi SN

Banda Aceh | Sarannews Akhir semester pertama Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh didesak agar segera mempercepat proses tender pengadaan barang dan jasa dengan menayangkan pengumuman lelang /tender di LPSE Daerah. Menurut Formaki, keterlambatan tender selama ini telah menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran yang berdampak langsung terhadap peredaran uang dan daya beli masyarakat.

Ketua FORMAKI, Ali Zamzami, menyebut bahwa siklus keterlambatan dalam proses pengadaan ini kerap terjadi setiap tahun. Ia menilai alasan-alasan yang disampaikan pihak pemerintah, seperti belum siapnya dokumen kegiatan dari OPD atau menumpuknya berkas di meja BPBJ, Personil Pokaj belum di SK kan, PPK atau PPTK belum ditunjuk, tidak lagi dapat diterima dalam kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

“Setiap tahun kita mendengar alasan yang sama: dokumen belum siap, menumpuk di meja BPBJ, atau Pokja belum aktif. Rakyat sedang menunggu program nyata dan lapangan kerja dari anggaran publik. Pemerintah daerah harus menghentikan siklus lambat ini,” tegas Alizamzami dalam pernyataan tertulis, Sabtu (22/6/2025).

Berdasarkan pemantauan FORMAKI di berbagai kanal LPSE, baik LPSE Pemerintah provinsi dan beberapa Daerah Kabupaten/Kota seperti Kota Banda Aceh, Aceh besar, Abdya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Simeulue, Sabang, dan bebebrapa Daerah lainnya pada mingggu kedua bulan juni ini mulai ada beberapa paket kegiatan sudah diumumkan. Namun, kejelasan proses pelelangan masih belum merata, baru satu dua OPD dan beberapa paket saja yang tayang di laman LPSE. sementara seperti Aceh selatan, subulussalam, Bener Meriah, Bireuen, Langsa, terpantau laman LPSE nya masih kosong.

FORMAKI mendorong Gubernur Aceh dan kepala daerah kabupaten/kota agar mengambil sikap tegas dengan memerintahkan seluruh OPD/SKPD untuk segera menyiapkan dan menyerahkan dokumen pengadaan kepada BPBJ. Selain itu, Pokja Pemilihan juga diminta untuk meningkatkan kesiapan dan kinerja dalam menjalankan tugasnya.

“Situasi ekonomi rakyat sedang sulit. Kurangnya peredaran uang akibat lambatnya belanja daerah memperparah daya beli masyarakat. Pemda harus menyadari bahwa keterlambatan ini bukan sekadar administrasi, tetapi juga soal keadilan ekonomi,” tambah Alizamzami

Dalam rilis resminya, FORMAKI mengajukan sejumlah langkah strategis yang harus segera dilakukan pemerintah daerah, antara lain:

  • Mendorong OPD/SKPD menyelesaikan dokumen pengadaan dan segera menyerahkannya ke BPBJ.
  • Mengoptimalkan kinerja Pokja pengadaan dengan menambah SDM jika diperlukan.
  • Menjaga keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap tahap proses pengadaan.
  • Melibatkan inspektorat dan lembaga pengawasan eksternal sejak awal proses.

FORMAKI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan independen terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Aceh. Lembaga ini juga membuka saluran pelaporan publik bagi masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses tender. Pungkas ketua Formaki.

Penulis: Mersal wandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *