“Defisit Raksasa, Solusi Mini: Arah Anggaran Aceh Patut Dipertanyakan”
Redaksi | Sarannews (20/06) – Pemerintahan Aceh kini berada pada fase penting transisi setelah Pemilu Legislatif dan Pilgub 2024, yang telah melahirkan komposisi baru di lembaga eksekutif dan legislatif. Namun publik bertanya-tanya: apakah perubahan kepemimpinan ini turut membawa pembaruan dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada sektor strategis seperti pendidikan?
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 untuk Dinas Pendidikan Aceh menunjukkan angka-angka besar, dengan total belanja mencapai Rp2,78 triliun, dan defisit luar biasa sebesar Rp2,77 triliun. Namun yang mengundang tanda tanya adalah: apakah dokumen tersebut masih relevan dengan visi-misi Gubernur terpilih dan arah kebijakan baru, terutama dalam konteks efisiensi nasional yang sedang didorong oleh Pemerintah Pusat?
Pergeseran Program: Ada atau Tidak?
Masyarakat berhak tahu apakah telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan antara struktur anggaran yang telah disusun sebelumnya dengan agenda pemerintahan baru. Jika ya, maka:
- Apakah program-program lama masih relevan?
- Apakah alokasi anggaran sudah disesuaikan dengan prioritas baru?
- Mengapa tidak ada publikasi resmi terkait perubahan ini?
Jika tidak ada perubahan sama sekali, maka itu pun menjadi masalah tersendiri. Pemerintahan yang baru seharusnya tidak mewarisi secara pasif rancangan kerja pendahulunya tanpa penyesuaian substansial, apalagi jika ingin menunjukkan arah baru yang lebih progresif dan efisien.
Kebutuhan Mendesak akan Transparansi
Minimnya keterbukaan informasi publik mengenai pergeseran (atau ketiadaan pergeseran) anggaran pasca pelantikan pejabat baru menjadi preseden buruk. Padahal publikasi DPA yang telah disahkan adalah bukan akhir dari proses anggaran, melainkan titik awal dari pelaksanaan yang harus diawasi oleh masyarakat.
Keterbukaan ini penting untuk:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah baru.
- Menghindari tumpang tindih program dan pemborosan anggaran.
- Memberi ruang bagi partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran.
Redesain Anggaran: Perlukah?
Dengan rasio belanja pegawai mencapai hampir 72%, dan realisasi PAD yang sangat kecil dibanding total kebutuhan belanja, sudah waktunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur anggaran. Kebutuhan pendidikan di Aceh bukan hanya administratif, tapi juga menyentuh aspek kualitas guru, pemerataan akses, dan infrastruktur yang masih timpang.
Jika pemerintah baru serius dengan janji “reformasi sektor pendidikan”, maka langkah pertama adalah menyesuaikan ulang alokasi dan prioritas anggaran, bukan sekadar meneruskan rencana warisan pemerintahan sebelumnya.
Arah Baru Butuh Langkah Nyata
Gubernur dan DPRA baru harus sadar bahwa legitimasi mereka tidak hanya diukur dari hasil pemilu, tapi juga sejauh mana mereka mereformasi sistem yang ada dan membuka ruang partisipasi publik. Jangan sampai program-program prioritas hanya menjadi jargon kampanye, sementara dokumen anggaran tetap statis dan tak tersentuh perubahan.
Publik menunggu jawaban. Jika memang telah ada revisi atau pergeseran program dan anggaran, publikasikan secara terbuka. Jika belum, beranilah meninjau ulang DPA agar tidak terjebak pada rutinitas birokratis yang melupakan substansi.
Catatan Redaksi
Opini ini disusun berdasarkan dokumen resmi Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 milik Dinas Pendidikan Aceh, yang disahkan pada 17 Februari 2025.
Analisis dan interpretasi data dilakukan secara independen oleh redaksi dengan tujuan membangun diskursus publik yang sehat, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Apabila setelah terbitnya opini ini terdapat pembaruan resmi, revisi DPA, atau penyesuaian kebijakan dari Pemerintah Aceh maupun DPRA terkait program/kegiatan 2025, redaksi terbuka untuk memuat klarifikasi atau pembaruan sebagai bentuk komitmen terhadap informasi yang akurat dan berimbang.