Pendidikan Aceh Tenggara Butuh Arah, Bukan Sekadar Anggaran

  • Bagikan

KutaCane |Sarannews – Di tengah terus berjalannya roda anggaran, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali mengklaim komitmennya terhadap sektor pendidikan. Namun, ketika dokumen resmi seperti Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBK 2024 kita baca secara saksama, komitmen itu tampak belum sejalan dengan amanat regulasi daerah, khususnya Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Qanun tersebut menegaskan pendidikan sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, dan mengatur agar pemerintah daerah menyediakan pembiayaan minimal 20 persen dari APBK untuk sektor ini. Tapi realitas yang tergambar dari dokumen anggaran 2024 memperlihatkan bahwa pemerataan akses, bantuan siswa miskin, dan inovasi vokasional nyaris absen dari daftar prioritas.

Pendidikan Masih Eksklusif

Ya, memang ada program beasiswa, tapi terbatas pada kategori berprestasi. Tidak ada skema afirmatif untuk anak-anak dari keluarga miskin, anak yatim, atau mereka yang tinggal di kawasan pedalaman seperti Deleng Pokhkisen, Lawe Serke, atau Lawe Bulan. Padahal, dalam wilayah-wilayah inilah kasus putus sekolah dan minimnya fasilitas masih menjadi kenyataan yang menyakitkan.

Jika pendidikan hanya difokuskan pada yang “berprestasi” dalam definisi sempit, maka kita sedang membangun sistem yang elitis. Lalu ke mana semangat Qanun yang menjamin hak seluruh warga tanpa diskriminasi?

20 Persen: Angka yang Masih Rahasia

Kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBK adalah perintah konstitusi. Tapi sayangnya, dokumen PERBUB tidak menjelaskan secara eksplisit berapa persen belanja pendidikan dari total APBK 2024. Publik Aceh Tenggara berhak tahu: apakah angka sakral 20 persen itu benar-benar dilaksanakan atau hanya jadi jargon tahunan?

Keterbukaan ini penting. Karena dari sinilah kita bisa menilai, mana komitmen, mana retorika.

Tahun 2025, Masih Ada Waktu

Saat ini kita sudah berada di pertengahan Tahun Anggaran 2025. Sayangnya, belum tampak ada koreksi berarti terhadap kekosongan kebijakan pendidikan tahun sebelumnya. Belum ada program baru yang menyasar anak miskin, belum ada inovasi pendidikan vokasional, dan belum ada kemitraan riil dengan pesantren atau sekolah swasta yang selama ini jadi tumpuan masyarakat kelas bawah.

Padahal, ini waktunya untuk mengevaluasi dan memperbaiki. Karena jika bukan sekarang, lalu kapan?

Catatan Redaksi

Sektor pendidikan tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif belaka. Ia adalah poros utama pembangunan sumber daya manusia dan benteng masa depan daerah. Tanpa pendidikan yang merata dan adil, jangan harap kita bisa keluar dari belenggu kemiskinan struktural.

Redaksi SaranNews mendesak:

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera mengevaluasi belanja pendidikan 2024
Menyusun kebijakan APBK-P dan APBK 2025 yang berpihak pada siswa miskin dan daerah tertinggal
Memastikan alokasi pendidikan minimal 20 persen benar-benar direalisasikan
Mendorong lahirnya kebijakan inovatif: sekolah vokasional lokal, beasiswa afirmatif, dan kemitraan lembaga masyarakat

Jika ini tidak dilakukan, maka gagasan “Aceh Tenggara Cerdas” hanyalah slogan kosong yang terus diulang setiap tahun anggaran tanpa nyawa.

 

🖋️ Tulisan ini merupakan sikap resmi Redaksi SaranNews terhadap arah kebijakan pendidikan di Kabupaten Aceh Tenggara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *