Gaji ke-13 ASN, PPPK, dan DPRK Aceh Tenggara Cair Sebelum HUT ke-51

  • Bagikan

SaranNews | Aceh Tenggara – Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, SE, MM, memastikan bahwa gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) akan dibayarkan sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara, yang jatuh pada Senin, 23 Juni 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Salim Fakhry dalam amanat apel pagi di Lapangan Kantor Setdakab pada Senin, 16 Juni 2025. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya percepatan pencairan gaji ke-13 mengingat kebutuhan ekonomi yang meningkat menjelang tahun ajaran baru.

“Dalam kondisi ekonomi yang kini terasa sulit, para ASN juga menghadapi kebutuhan biaya pendidikan anak. Maka, gaji ke-13 ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi mereka. Semoga penghasilan tambahan ini bisa segera diterima dan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat Aceh Tenggara,” ujar Bupati.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-Karo, menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah tersedia di rekening Pemda pada Bank Aceh. Dana tersebut siap disalurkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian diteruskan ke rekening pribadi para penerima.

Syukur merinci total anggaran yang disiapkan, yakni:

  • Untuk PPPK: Rp4.642.601.213
  • Untuk DPRK: Rp144.894.270
  • Untuk Kepala Daerah: Rp14.772.200

“Gaji ke-13 ini akan disalurkan kepada 3.983 ASN, 1.142 tenaga PPPK, serta 30 anggota DPRK. Diharapkan, peredaran dana ini di tengah masyarakat akan memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal,” tutupnya.

Penulis: Sultan HabibiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *