Lalat dan Limbah Kandang Ayam Jadi Polemik, Pemkab Abdya Gelar Rapat Mediasi

  • Bagikan

Blangpidie |sarannews – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) menggelar rapat penting di Aula Oproom Bupati Abdya harini Rabu 11-6-2025 untuk membahas permasalahan usaha ternak ayam potong di Desa Lhok Gajah dan Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee. Rapat tersebut menyoroti keluhan warga terkait serbuan lalat yang diduga berasal dari kandang ayam di dua desa tersebut.

Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten I Setdakab Abdya, Musawir, dan dihadiri sejumlah pejabat, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta para pengusaha kandang ayam. Hadir pula Kasat Pol PP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Dewi, Asisten III Rizal S.Mn, Camat dan Kapolsek Kuala Batee, Danramil Kuala Batee, para Gecik (kepala desa), dan perwakilan Dinas Pertanian.

Meski berlangsung dalam suasana yang cukup tegang, rapat tetap berjalan dalam semangat mencari solusi bersama.

“Kami bukan hakim, tidak bisa memutuskan. Tapi mari kita cari solusi terbaik. Ini bukan ajang debat kusir,” tegas Musawir dalam pembukaan rapat.

Warga menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 telah ada perjanjian antara pengusaha dan desa, namun banyak yang tidak dijalankan. Warga juga mengeluhkan soal ketidakterbukaan informasi mengenai izin usaha kandang ayam.

Dari pihak pengusaha, Munawar menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang dirasakan warga.

“Kami punya SOP dan siap diawasi. Jika tindakan kami selama ini mengusik kenyamanan warga, kami mohon maaf sebesar-besarnya. Kami siap memperbaiki hubungan dengan masyarakat ke depan,” ujarnya.

Munawar juga menegaskan bahwa perusahaan telah menggunakan obat pembasmi lalat hingga ke telur-telurnya, dan kebersihan kandang menjadi prioritas utama.

Pengusaha lainnya, Rinaldi, menyayangkan adanya tudingan sepihak dan menyebut kemungkinan faktor lain seperti tempat pembuangan sampah di Ie Kulung sebagai sumber lalat. Namun pernyataannya segera diinterupsi oleh Asisten I agar tidak keluar dari pokok persoalan.

Sertu Sukardi mewakili Danramil Kuala Batee yang berhalangan hadir, menyampaikan pesan bijak:

“Pengusaha mundurlah selangkah, masyarakat juga jangan terlalu maju. Intinya, semua pihak jangan saling merugikan.”

Asisten III Rizal menegaskan bahwa izin kegiatan yang berdampak pada lingkungan tidak bisa hanya berdasarkan rekomendasi.

“Gecik tidak berwenang mengeluarkan izin untuk usaha berdampak lingkungan. Hanya boleh memberi rekomendasi. Izin formal harus mengikuti regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dewi, mengonfirmasi bahwa izin lingkungan berada di bawah wewenangnya, namun izin usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian meminta agar pengusaha memasang septic tank dan mengatur aliran limbah secara profesional untuk mencegah dampak kesehatan.

Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, Delvanlao, menyampaikan bahwa setiap pengusaha boleh menjalankan usaha asalkan memenuhi seluruh SOP dan perizinan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk membuka ruang dialog dan turut mengawasi jalannya usaha.

Menutup rapat, perwakilan pengusaha menyatakan komitmen untuk berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah, asalkan semua pihak pengusaha sepakat dan pengawasan dari instansi terkait dilakukan secara aktif.

“Kami siap diawasi. Jangan tunggu kejadian baru bertindak. Kami juga ingin kejelasan: apakah laporan masyarakat itu fakta atau hanya fitnah,” ujarnya.

Rapat ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Izin harus lengkap, kebersihan harus dijaga, dan kepercayaan masyarakat harus dipulihkan. Solusi terbaik hanya akan tercapai jika semua pihak saling mendengar dan bekerja sama.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Abdya akan memfasilitasi perjanjian resmi antara pengusaha dan masyarakat demi menciptakan ketentraman, kenyamanan, dan iklim investasi yang sehat.

Penulis: Julian GeryEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *