SaranNews||ACEH SELATAN- Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyebutkan pencopotan Direktur PDAM Tirta Naga, Liyan Azwin, dan penunjuk an Abdillah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur diduga adanya sarat kepentingan politik dan tidak disertai legalitas formal yang sah, Rabu (21/5/2025).
Ketua Formaki Ali Zamzami mengatakan keprihatinan yang mendalam atas tindakan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, dalam pencopotan sejumlah penjabat PDAM Tirta Naga yang diduga ada sarat kepentingan politik.
Dikatakan Ali Zamzami, sikap Willi Cahyadi, yakni Plt Asisten II Setdakab sekaligus anggota Dewan Pengawas PDAM, pada 19 Mei 2025, menyebutkan bahwa pergantian direktur telah terjadi. Namun, dua hari kemudian (21 Mei 2025), ia justru berkata,“Apanya yang dilanggar? SK pengangkatannya saja belum ada.”.
“Pernyataan yang kontradiktif ini mencerminkan kegagalan etika jabatan, konflik peran, dan ketidakmampuan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional, baik sebagai pembantu kepala daerah maupun sebagai pengawas BUMD,”ungkap Ali Zamzami.
Kata Ali Zamzami, cacatan rekam Pemerintahan Bupati Mirwan MS kebanyakan blunder, bahkan pihaknya mencatat bahwa kebijakan pencopotan dan pengangkatan Plt Direktur PDAM ini bukanlah blunder yang pertama yang terjadi semasanya ini.
Sebelumnya, sejumlah kebijakan kontroversial juga telah memicu reaksi publik:
- Surat Edaran Sumbangan Palestina yang keliru secara prosedural dan etika birokrasi.
- Surat Edaran Efisiensi Anggaran, yang diterbitkan tanpa kejelasan parameter dan berdampak pada pelayanan dasar.
- Kebijakan Alokasi Wilayah BASAGA, yang menimbulkan gejolak sosial dan dituding tidak berpihak pada prinsip keadilan spasial.
- Dan kini, pengangkatan Plt Direktur BUMD dari unsur tim sukses tanpa SK, yang rawan maladministrasi dan nepotisme.
Dalam rilisnya, Formaki memberikan peringatan serius kepada Bupati Aceh Selatan, agar tidak mudah menerima bisikan politik dari tim sukses atau lingkaran dekatnya yang tidak memahami prinsip administrasi pemerintahan.
“Kepala daerah bukan manajer perusahaan pribadi. Tata kelola publik mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, dan patuh pada hukum. Keputusan yang didasarkan pada loyalitas politik semata hanya akan mempermalukan institusi dan merugikan masyarakat,”imbuh Ali Zamzami.
Pelanggaran yang Terdeteksi:
Aspek | Temuan | Pelanggaran |
Legalitas Plt | Tanpa SK | Melanggar Permendagri 23/2020 |
Prosedur Pemberhentian | Tanpa evaluasi kinerja | Langgar Permendagri 37/2018 |
Independensi Dewan Pengawas | Gagal menjalankan fungsi objektif | Potensi konflik kepentingan |
Asal-usul Plt | Unsur tim sukses politik | Bentuk nepotisme & abuse of power |
Atas persolaan tersebut, Ali Zamzami meminta Bupati Aceh Selatan mencabut penunjukan Plt cacat hukum. Kemudia klarifikasi publik dari Asisten II/Willi Cahyadi atas pernyataan yang membingungkan publik.
“Saya berharap juga di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Selatan untuk audit kebijakan BUMD dan Dewan Pengawas. Setelah itu membuat laporan ke Ombudsman dan Inspektorat atas dugaan maladministrasi. Yang terakhir kami mendesak proses seleksi direksi dilakukan terbuka dan professional,’ungkap Ali Zamzami.
Ali Zamzami menegaskan, pengelolaan BUMD adalah urusan pelayanan publik, bukan ajang politik balas jasa.
“Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil, pers, dan akademisi untuk mengawasi dan menolak semua bentuk penyimpangan kekuasaan di daerah ini,”tegas Ali Zamzami.(Rell-Formaki)