Dear Honorer! Masih Mau Diangkat Jadi PPPK ?

  • Bagikan

SaranNews | Jakarta  –  Masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II diperpanjang hingga tanggal 20 Januari 2025.Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Rini meminta agar kesempatan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” ujar Rini dikutip dari lama resmi Kemenpan RB pada Sabtu 18 Januari 2025.

Selain itu, Rini meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi ini dan memastikan seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria segera mendaftar.

Rini juga mengimbau para calon pelamar untuk segera berkomunikasi dengan pengelola SDM di instansi pemerintah pusat atau daerah serta menyelesaikan pendaftaran sesegera mungkin, tanpa menunda hingga batas akhir pendaftaran.

“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi Pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tegas Rini.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi tenaga non-ASN yang sempat terkendala pada seleksi tahap pertama.

Berikut adalah kategori tenaga non-ASN yang dapat mendaftar pada seleksi tahap II:

1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.

2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS TA 2024.

3. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN sebelumnya.

4. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap I.

5. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.

Bagi para pelamar PPPK tahap II, pemerintah membuka peluang pada empat jabatan pelaksana berikut:

1. Pengelola Umum Operasional

2. Operator Layanan Operasional

3. Pengelola Layanan Operasional

4. Penata Layanan Operasional

Pemerintah juga menekankan pentingnya kesesuaian data dengan kebijakan seleksi yang berlaku.Kementerian PANRB, bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri, terus berkolaborasi untuk memastikan komitmen pimpinan daerah dalam menyelesaikan isu tenaga non-ASN.

Kebijakan ini bertujuan agar PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di setiap instansi dapat mengangkat tenaga non-ASN yang lulus seleksi menjadi PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *