Aceh Barat|SaranNews.Net – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menanggapi serius terkait persoalan tapal batas Kabupaten Nagan Raya dengan Aceh Barat, Jum’at 25 April 2025.
Muhammad Dustur mengatakan pihaknya mengetahui bahwa persoalan tapal batas sudah selesai dilakukan setelah pemekaran ternyata masih ada bagian tertentu belum selesai. Penantaan wilayah secara baik dan menyeluruh terhadap kedua kabupaten tersebut.
Terkait kondisi tersebut, Kata Dustur, pemerintah Aceh tidak boleh diam dan bungkam dengan seribu bahasa dan pembiaran secara terus menerus terkait dengan persoalan tersebut seharus nya pemerintah Aceh Mempunyai tanggung jawab hal ini sesuai dengan Amanat Permendagri Nomor 141 tentang Penegasan Batas Daerah pasal 21 ayat 2 yang berbunyi.
“Perselisihan batas daerah antar daerah kabupaten atau kota dalam satu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan oleh gubernur”ujar Dustur.
Berdasarkan Permendagri tersebut diatas maka seharusnya Pemerintah Aceh secara cepat dan tepat serta berlandaskan Hukum terkait dengan persoalan tapal batas kedua kabupaten tersebut. untuk dapat di selesaikan hal ini sesuai dengan Pasal 22.
“Disitu disebuka penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), difasilitasi oleh Gubernur dengan mengundang rapat Bupati atau Wali Kota yang berselisih”sebut Dustur.
Dustur berharap persoalan tapal batas kedua belah Kabupaten tersebut agar dapat diselesaikan secapat mungkin sehingga tidak menimbulkan konflik interes dikemudian hari.
Selain itu, kata Dustur, adanya Perintah Permendagri nomor 141 bahwa pemerintah aceh juga tidak boleh menyampingkan adanya Norma azas-azas Umum pemerintahan yang baik (AAUPB) seharusnya Pemerintah Aceh tidak mengangap sepele persoalan tapal batas karena hal ini mempegaruhi kepastian wilayah adminitrasi dan kegiatan-kegiatan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah.
“Seharusnya pemerintahan Aceh sudah selesai tentang persoalan tapal Batas seluruh kabupaten/kota sehingga Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten atau kota lebih Fokus dalam Peningkatan PAD dan Menarik Investor untuk Berinvestasi di wilayah Aceh sehingga bisa mendongkrak perekonomian dan kesejateraan masyarakat Aceh,”ungkap Dustur.(AF)