T.Sukandi : Pernyataan Tanpa Bukti Akurat Sama Dengan Omong Kosong 

  • Bagikan

Aceh Selatan|SaranNews.Net – Isu dan dugaan perambahan hutan di Gampong Simpang 2 Kecamatan Kluet Tengah mendapat tanggapan dari Rahmad selaku pihak yang melakukan aktivitas tersebut. 

Dalam keterangannya di media,Rahmad membantah secara tegas bahwa tuduhan perambahan hutan secara besar-besaran itu sama sekali tidak benar dan menjurus kepada fitnah yang keji. Sebab, dalam melakukan aktivitas tersebut, pihaknya mengantongi izin dar Kementrian terkait.

Pernyataan Rahmad juga di perkuat oleh Irwandi Pante yang tak lain adalah Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam. Menurut Irwandi apa yang disampaikan oleh T.Sukandi merupakan tudingan keliru.

Menanggapi hal tersebut, T.Sukandi dalam rilis yang diterima Redaksi SaranNews.Net ,Kamis 24 April 2025 mengatakan hukum itu adalah bukti bukan asumsi, maka atas bantahan yang di sampaikan oleh Rahmad dan Irwandi Pante tentang klarifikasi berita terkait dugaan perambahan hutan di Kecamatan Kluet Tengah tidak disertai dengan bukti yang akurat.

“Keterangan Rahmad dan Irwandi tidak di sertai bukti akurat yang ada adalah pengakuan saja dan keterangan dari mereka, bahwa mereka tidak merambah hutan, tapi mereka hanya membersihkan hutan saja yang lahan hutan tersebut untuk perkebunan dan kegiatan itu untuk menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat” kata T.Sukandi.

“Pendapat saya juga di nilai keliru oleh Irwandi Pante dengan tambahan keterangan bila saya tidak percaya tanyakan saja kepada BHPL,” sambungnya.

Sukandi menyebutkan, tudingan yang dia sampaikan bahwa telah terjadi perambahan hutan di menggamat Kluet tengah di dasari oleh laporan masyarakat yang di buktikan dengan foto visual dan vidio visual.

Tidak hanya itu, kerusakan jalan tani milik masyarakat dan visual alat berat serta visual kerusakan hutan  serta onggokan kayu Log dan tentu akibat perambahan hutan tersebut dampak dan akibatnya berpotensi akan terjadinya bencana banjir bandang.

“Maka oleh karena itu bila mereka ingin memberikan keterangan mesti di sertai bukti – bukti  akurat seperti bukti surat menteri yang mereka miliki serta dokumen lainnya yang tentu dapat di tampilkan visualnya di media sehingga masyarakat dapat menjadikannya sebagai bukti pembanding pertanyaan lainya dalam operasional alat berat mereka apakah memakai BBM nonsubsidi atau memakai BBM bersubsidi (BBM solar di Kluet saat sekarang ini dalam keadaan kritis),” sebut T.Sukandi.

“Akan tetapi bila mereka berpolimik dengan membantah tundingan saya tanpa bukti otentik maka hal itu di anggap masyarakat bantahan mereka itu “Omong Kosong yang Bohong,” tutup T.Sukandi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *