APBA 2025 Dinilai Rentan KKN 

  • Bagikan

SaranNews.Net|Banda Aceh – Pernyataan Nasruddin Bahar, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), dalam keterangannya kepada media pada 21 April 2025, seharusnya menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Aceh dan seluruh warga yang peduli pada nasib uang rakyat.

Dalam keterangannya Nasruddin Bahar mengatakan, jika dinilai mubazir tolong agar dihapus saja. Begitupun, jika saja 30 persen dari anggaran biro umum tersebut dipangkas, maka akan terjadi penghematan Rp18 miliar lebih dan uang tersebut bisa dianggarkan untuk kebutuhan masyarakat lebih mendesak.

Tidak hanya itu, Nasruddin Bahar Bahar juga mengomentari anggaran Biro Umum Kantor Gubernur Aceh dalam APBA 2025 yang mencapai Rp61 miliar untuk 138 kegiatan.

Sebut saja, belanja-belanja seperti mobil dinas Pajero Sport Rp3,8 miliar, Toyota Zenix Rp1,8 miliar, hingga pengadaan iPhone, iPad, MacBook, dan perangkat komunikasi pimpinan senilai Rp639 juta lebih. 

Tak ketinggalan, belanja gorden pendopo gubernur dan wakil gubernur yang masing-masing menelan Rp300 juta, serta belanja makan minum rapat dan lapangan yang totalnya mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Menyikapi kondisi tersebut, sebagai organisasi yang fokus pada pengawasan tata kelola anggaran publik, FORUM MASYARAKAT ANTI KORUPSI (FORMAKI) menilai bahwa praktik semacam ini bukanlah kasus biasa. 

Ini adalah indikasi sistemik dari pemborosan terstruktur, yang mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam penyusunan anggaran dan potensi serius terjadinya penyimpangan.

“Belanja mewah oleh Biro Umum bukanlah hal baru dalam dunia birokrasi daerah. Yang mencemaskan, belanja semacam ini tidak berdiri sendiri. Pola yang sama kemungkinan besar juga terjadi di SKPA lain, dengan struktur penganggaran yang nyaris seragam” kata Koordinator Formaki Alizamzami dalam rilis yang diterima Redaksi SaranNews, Senin 21 April 2025.

Lebih lanjut, Alizamzami menjelaskan pengadaan kendaraan dinas baru setiap tahun, meskipun aset sebelumnya belum optimal digunakan merupakan kebiasaan lama yang masih dijalankan.

” Belanja alat elektronik dan gadget mahal, sering kali tanpa justifikasi teknis yang transparan kemudian anggaran makan minum yang membengkak, terutama dalam item rapat internal atau kegiatan lapangan” lanjut Alizamzami.

Tidak hanya itu, Alizamzami juga menyebutkan, kegiatan seremonial atau dekorasi kantor, seperti pengadaan gorden, furnitur, dan pakaian dinas, yang nilainya tak masuk akal.Semua ini memperlihatkan adanya pola copy-paste dari tahun ke tahun, yang digunakan untuk menyerap anggaran tanpa perencanaan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

“Belanja-belanja tersebut, meski terlihat legal dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), menyimpan kerentanan terhadap praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), Mark-up harga barang, terutama pada gadget dan kendaraan bermotor” sebutnya.

Alizamzami menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan advokasi publik, FORMAKI meminta agar Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur segera melakukan moratorium pengadaan barang non-esensial, khususnya kendaraan, gadget, dan seremonial mewah.

“APBA bukanlah alat pemuas gaya hidup elite birokrasi. Ia adalah instrumen pembangunan dan penyelamat rakyat miskin. Belanja publik yang tidak mendesak harus dihapus, dan uangnya dialihkan untuk pupuk subsidi, rumah layak huni, jalan desa, dan irigasi petani” ujar Alizamzami.

“Jika tidak segera dikoreksi, pola anggaran seperti ini akan terus menjadi ladang basah bagi korupsi yang dilegalkan oleh dokumen RKA dan SIRUP. Maka, publik harus bersuara, dan penguasa harus mendengar.Hentikan belanja untuk gengsi, mulailah belanja untuk rakyat.” tutup Alizamzami.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *