SaranNews.News.Net|Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin 21 April 2025.
Adapun pelaku berinisial DR (29), merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap usai anggota opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Shandy Saputra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut bahwa pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara aparat dan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar AKP Shandy.
Kemudian dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku. 11 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 51,6 gram, 69 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sejumlah Rp876.000, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone merek ZTE warna hijau.
“Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih luas,”tutup Shandy.(AF)










