SaranNews.Net|Aceh Selatan – Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan yang digelar Rabu 16 April 2025, Wakil Bupati Baital Muqadis menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Selatan tahun anggaran 2024. Namun, data dan angka-angka yang diungkapkan justru memicu pertanyaan besar publik dan pengamat anggaran.
Berdasarkan analisis atas keterangan tersebut, ditemukan fakta mencengangkan dimana sebanyak Rp236 miliar anggaran tidak terserap sepanjang tahun 2024. Di sisi lain, APBK Aceh Selatan mengalami defisit sekitar Rp142,8 miliar. Secara logika anggaran, kondisi ini mencerminkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan perencanaan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan anggaran daerah Alizamzami dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi SaranNews.Net Kamis 17 April 2025. Menurut koordinator LSM FORMAKI itu, perencanaan yang tidak realistis menjadi masalah utama pada kebijakan fiskal yang tidak akurat.
Tahun 2024 misalnya,Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp261,11 miliar, angka yang identik dengan target tahun sebelumnya. Padahal, realisasi PAD tahun 2023 hanya mencapai Rp176,24 miliar, atau 67,5% dari target.
Alizamzami menilai, penetapan target yang berulang ini menunjukkan minimnya evaluasi terhadap kemampuan riil daerah dalam menghasilkan pendapatan. Proyeksi yang terlalu optimis bisa menyebabkan anggaran belanja ditetapkan tinggi, namun tidak didukung oleh pemasukan yang cukup.
Masalah tak berhenti di situ. Berdasarkan informasi yang dilansir Atjeh Watch (14/03/2025), sekitar Rp73,96 miliar dana earmark (dana dengan peruntukan khusus) digunakan untuk belanja yang tidak sesuai ketentuan. Ini mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
“Penggunaan dana earmark di luar peruntukan bisa menyebabkan defisit kas daerah, terutama jika realisasi pendapatan tidak mampu menutupi pengeluaran yang sebenarnya tidak direncanakan” kata Alizamzami.
Lebih lanjut, Alizamzami menjelaskan,kondisi ini semakin diperparah dengan fakta bahwa Pemkab tetap melanjutkan proyek-proyek fisik baru pada 2024, sementara utang proyek tahun 2023 yang menggunakan DAK belum dibayarkan.
“The Aceh Post (5/04/2025) melaporkan adanya indikasi pengabaian terhadap kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk kontraktor pelaksana.
Kebijakan ini tidak hanya menciptakan beban fiskal, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan mitra pembangunan terhadap pemerintah daerah” lanjutnya.
Alizamzami menyebutkan, langkah yang harus segera diambil untuk menyelamatkan keuangan daerah dari krisis struktural antara lain menyesuaikan target penhasilan asli daerah (PAD) berdasarkan tren capaian realistis. Kemudian,memastikan bahwa dana khusus digunakan sesuai ketentuan hukum.
“Prioritaskan pelunasan utang proyek tahun sebelumnya serta perlu pembenahan tata kelola anggaran dengan melibatkan lembaga pengawasan independen” tutup Alizamzami.(Red)










