Terkait Pernyataan Kepala BPKD Aceh Selatan, Begini Kata FORMAKI

  • Bagikan

SaranNews.Net|Aceh Selatan – Menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan yang menyebut bahwa “publik menelan mentah-mentah” dan terjadi “multi tafsir” terhadap Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 900/791/2025, merupakan pernyataan keliru dan ngawur.

Sebab, apa yang beredar di media sosial terkait surat edaran tersebut sesuai dengan apa yang tertulis pada point f yang menyebut pemangkasan 70 persen gaji tenaga kontrak.

“FORMAKI merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan beberapa hal secara terbuka kepada publik” kata Alizamzami dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi SaranNews.Net Jum’at 11 April 2025.

Pertama sebut Alizamzami, tudingan bahwa masyarakat atau publik telah menafsirkan secara keliru isi surat tersebut adalah bentuk pengalihan isu dan justifikasi yang tidak berdasar. 

“Kritik kami sebelumnya, yang juga disampaikan oleh banyak elemen masyarakat lainnya, bersumber dari dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri – yaitu SK Bupati Nomor 900/791 yang secara eksplisit, pada poin f, menyebutkan pemangkasan 70% upah tenaga kontrak, tanpa adanya klasifikasi, pengecualian, maupun parameter yang jelas” ujar Alizamzami.

“Kedua, jika kemudian Kepala BPKD menyatakan bahwa “tidak semua tenaga kontrak dipangkas gajinya”, maka pertanyaan yang muncul adalah: mengapa hal tersebut tidak tertuang secara eksplisit dalam SK yang bersifat legal-formal?” sambungnya.

Lebih lanjut, Ali Zamzami menjelaskan, jika memang ada pengelompokan atau klasifikasi, seharusnya dituliskan secara transparan dan tertib administratif. 

Begitupun, tidak adanya kejelasan dalam dokumen resmi justru menjadi dasar munculnya interpretasi publik yang beragam – dan ini bukan kesalahan publik, melainkan bentuk kelemahan komunikasi kebijakan dari pemerintah daerah.

“Ketiga, pernyataan pembanding seperti “daerah lain merumahkan, Aceh Selatan tidak” juga tidak menjawab substansi masalah. Perbandingan horizontal semacam itu tidak menghapus kewajiban moral dan administratif pemerintah untuk menyusun kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rakyat. Potong gaji 70% tanpa klasifikasi tetap merupakan tindakan yang menyalahi prinsip keadilan sosial, terlepas dari apa yang dilakukan oleh daerah lain” jelas Alizamzami.

“Untuk diketahui, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami tidak dalam posisi menyesatkan atau membangun narasi keliru. Justru kami menilai bahwa adanya tekanan publik ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang sehat dalam demokrasi. Pemerintah seharusnya menyambut kritik sebagai masukan untuk evaluasi, bukan malah menyalahkan respons masyarakat atas kebijakan yang tidak dijelaskan secara transparan sejak awal” pungkas Alizamzami.

Untuk itu, FORMAKI meminta agar dilakukan:

1. Peninjauan ulang dan revisi atas SK Nomor 900/791/2025, khususnya pada poin pemangkasan upah.

2. Keterbukaan informasi publik mengenai dasar perhitungan efisiensi dan klasifikasi tenaga kontrak.

3. Dialog terbuka antara Pemkab Aceh Selatan, perwakilan tenaga kontrak, dan masyarakat sipil untuk menyusun kebijakan yang lebih adil dan transparan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *