Terkait Keanggotaan MPU Aceh Selatan, Begini kata IMNAD Aceh Selatan 

  • Bagikan

SaranNews.Net| Aceh Selatan – Polemik terkait keanggotaan MPU Aceh Selatan yang disampaikan Rusdi Kurnia dan Rahmat Kurniawan mewakili Organisasi Muhamadiyah mendapat tanggapan dari beberapa pihak. Salah satunya dari Ittihadul Muballiqhin Nanggroe Aceh Darussalam (IMNAD) Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam rilis tertulis yang diterima redaksi SaranNews.Net, Kamis 10 April 2025, anggota IMNAD Aceh Selatan Tgk.Misbar As Salmani mengatakan, perbedaan sudut pandang ini muncul dikarenakan gagal paham akan Qanun Aceh Nomor Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

“Sebagai rakyat Aceh yang patuh terhadap regulasi ini harus dibaca dengan cermat dan cerdas” kata Tgk.Misbar.

“Qanun ini lebih jelasnya  membahas prosedur keanggoatan MPU Kabupaten / Kota pada paragraf  ke 5 dari pasal 14 sampai dengan pasal 17,” sambungnya.

Lebih lanjut, Tgk. Misbar menjelaskan, pada dasarnya regulasi ini justru membuka peluang bagi siapapun yang memiliki berkompetensi tanpa memberikan sekat pada ormas manapun. 

Begitupun, agar debat kusir ini tidak berlanjut sebaiknya permohonan dari pihak Muhammadiyah diajukan saja pada MPU Aceh, sebab MPU Aceh Selatan hanyalah perpanjangan tangan dari MPU provinsi, sebab masih banyak hal lain yang perlu dibahas agar Aceh Selatan maju dan produktif membangun ekonomi ummat. 

“Ormas manapun bisa membangun Aceh Selatan lewat wadah yang lain,tanpa wadah MPU yang terikat regulasi khusus UUPA dan Qanun Aceh,” tutup Tgk. Misbar yang juga ketua SBN Aceh.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *