SaranNews.Net|Aceh Selatan – Keputusan Bupati Aceh Selatan H.Mirwan melakukan efisiensi anggaran terhadap APBK Aceh Selatan ternyata tidak semulus yang dibayangkan.
Pasalnya, salah satu kebijakan orang nomor satu di Aceh Selatan tersebut memotong gaji tenaga kontrak hingga 70 persen menuai polemik.
Sebab, kebijakan yang disinyalir tak adil itu sangat merugikan para tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Aceh Selatan.
Begitupun, kebijakan H.Mirwan mengurangi belanja ATK, percetakan serta perjalanan dinas hingga 50 persen untuk efisiensi anggaran patut didukung. Meskipun, faktanya SKPK dan instansi terkait merasa rugi dengan kebijakan tersebut.
Namun, ditengah kondisi keuangan daerah yang “sakit” saat ini, efisiensi anggaran APBK 2025 merupakan langkah strategis untuk membantu keuangan Kabupaten Aceh Selatan agar bisa pulih kembali.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menindak lanjuti intruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam Inpres tersebut, beberapa point sebagai mana yang disebutkan dalam surat Bupati Aceh Selatan terkait efisiensi anggaran APBK 2025 telah sesuai dilaksanakan.
Sebut saja, seperti membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar termasuk mengurangi belanja perjalanan dinas 50 persen.
Namun, terkait dengan pemotongan gaji tenaga kontrak hingga 70 persen, tidak diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Hal inilah yang membuat para tenaga kontrak merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut.
Salah satu tenaga kontrak yang tidak bersedia disebutkan namanya, kepada media ini, Rabu malam, 09 April 2025 mengatakan sepakat dan sangat mendukung kebijakan Bupati Aceh Selatan H.Mirwan terkait efisiensi anggaran APBK tahun 2025.
Namun, jika pemotongan gaji mencapai 70 persen sangat merugikan pihaknya selaku tenaga kontrak. Ia berharap, agar Bupati Aceh Selatan H.Mirwan dapat meninjau kembali terhadap point pemotongan gaji tenaga kontrak tersebut.
“Kita sangat mendukung kebijakan Bupati Aceh Selatan yang melakukan efisiensi anggaran APBK 2025, tapi kami juga meminta agar Bupati dapat meninjau kembali point f terkait pemotongan gaji tenaga kontrak 70 persen tersebut” kata sumber tersebut.
Sementara itu, pengamat sosial politik Aceh Selatan T.Sukandi saat dihubungi SaranNews.Net mengatakan terkait surat Bupati Aceh Selatan tentang efesiensi anggaran merujuk pada inpres tentang efesiensi anggaran yang bersifat nasional
Menurut mantan mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu, masing-masing daerah punya kebijakan yang dinamakan hak otonomi itu berbeda-beda disetiap daerah. Maka tidak semua daerah mengalami keadaan yang sama dalam pengelolaan anggaran daerahnya.
“Kita masih berharap Bupati Aceh Selatan dapat mencari skema yang cepat, tepat dan akurat yang akan di jadikan solusi untuk menangani devisit anggaran bila tidak keadaan pemerintah daerah bisa menjadi lumpuh di karenakan hampir seluruh admin atau operator aplikasi terdiri dar honorer/kontrak ” kata T.Sukandi
“Jadi bila gaji para honorer ini di pangkas maka etos kerja mereka akan menurun dan disiplin mereka akan menjadi lemah akibatnya pelayanan birokrasi akan menjadi lumpuh total” lanjut T.Sukandi.
“Kita melihat efesiensi anggaran secara umum hanya fokus pada kebijakan publik saja tidak di sektor belanja pejabat daerah” tutup T.Sukandi.(Rama Ari Yulis)










