Aceh Akan Dapat Maju dan Sejahtera

  • Bagikan

Jika anggaran di Provinsi Aceh dikelola dengan baik berdasarkan hukum syariah yang mengacu pada prinsip pengelolaan zakat di dalam Islam, maka Aceh tidak akan menjadi provinsi gagal seperti saat sekarang ini termiskin di Sumatra dan nomor 6 termiskin di Indonesia

Tapi faktanya, hingga saat ini Aceh masih belum bisa bangkit dan maju dari daerah termiskin di Indonesia. Padahal, selain memiliki sumber daya alam yang melimpah, Aceh juga memiliki dana otonomi khusus (otsus).

Semestinya APBA dan APBK di kelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Aceh bukan sekedar mengatasnamakan kepentingan rakyat seperti praktek yang selama ini dilakukan oleh para germo dan calo politik yang memperdagangkan proyek gendut ke para kontraktor yang telah terlebih dulu bertanam jasa dan budi disaat pemilu atau pilkada.

Demikian juga dengan jabatan dan kebijakan lainnya yang bersifat transaksional untuk melunasi utang politik dalam pilkada.

Aceh punya UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Aceh juga punya UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Dasar Hukum Dinas Syariat Islam di Aceh.

Begitupun, Aceh punya Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 demikian juga Aceh telah punya Lembaga Dinas Syariah Islam serta Aceh punya Lembaga Baitul Mal yang diberikan hak untuk mengelola Zakat Infaq dan Sedekah

Bila Aceh punya Qanun tentang menjadikan zakat sebagai pengganti pajak pendapatan dan lebih Lex specialis lagi bila Aceh ada Qanun tentang zakat barang tambang Sumber Daya Alam (SDA) Aceh.

Maka,  Aceh tidak sekedar menerima sedekah dari pusat seperti selama ini yang kita rasakan tapi Aceh akan dapat mandiri menghidupi dan mensejahterakan masyarakatnya sendiri 

Secara umum semua negara – negara Islam didunia dalam pengelolaan zakatnya terbukti dapat membangun pertumbuhan ekonomi masyarakatnya secara baik dengan pemerataan kesejahteraan pendapatan umat

Meskipun Aceh adalah satu provinsi yang bukan negara Islam, tapi Aceh di berikan hak otonomi serta Aceh diberikan hak membuat regulasi hukum syariah dalam mengatur diri sendiri untuk kesejahteraan rakyatnya secara sosial politik dan ekonomi.(*)

T.Sukandi Pemerhati Pemerintahan Aceh

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *