SaranNews.Net – Warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sasaki toko jasa pengetikan yang berada di jalan Pendidikan pusat kota Blangpidie, warga rela menunggu antrian demi menyiapkan berkas permohonan bantuan usaha kepada Pemerintah Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Pemandangan ini terpantau di sejumlah toko penjual alat tulis, juga menyediakan jasa pengetikan, dimana warga Abdya didominasi kaum emak-emak ini diharuskan bersabar menunggu giliran diproses surat permohonan dan persyaratan lainnya.
Pengakuan salah satu emak-emak disana, pengurusan berkas permohonan serta menyiapkan semua persyaratan tersebut karena menjelang ditutup nya masa pendaftaran bantuan usaha berbasis individu, besok (15/3/2025) di Baitul Mal Aceh.
“Besok terakhir pendaftaran berkasnya,” ujar emak-emak dilokasi, Jumat, 14 Maret 2025.
Kegaduhan emak-emak ini khususnya warga Abdya, karena Pemerintah Aceh melalui Baitul Mal Aceh menyediakan anggaran dana infak sebesar Rp 20 miliar untuk dibantu masyarakat Aceh dengan kategori miskin, dengan nominalnya Rp 3 juta/pemohon untuk 6.666 penerima bantuan.
Dengan nominal yang diberikan sebesar Rp 3 juta memang menarik perhatian dari warga Abdya yang memiliki usaha berskala mikro, tentu diwajibkan melengkapi semua berkas persyaratan, namun harus rela jika berkasnya ditolak setelah dilakukan verifikasi oleh petugas dan tidak memenuhi syarat dan kouta terbatas.
Berikut dibawah ini syarat dan kriteria penerima bantuan infaq Baitul Mal Aceh serta link pendaftaran secara online.
Semua dokumen administrasi berikut digabungkan dalam satu file PDF dengan urutan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Keterangan Miskin dari Keuchik/Kades.
4. Surat Keterangan Usaha dari Keuchik/Kades.
5. Foto pemohon di depan rumahnya.
6. Foto pemohon di tempat usahanya.
Kriteria Mustahik:
1. Miskin berpenghasilan per orang ≤ Rp859.837 perbulan.
2. Penerima bantuan dibatasi maksimal 1 (satu) orang per Kartu Keluarga (KK).
3.Diprioritaskan mustahik yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan.
4. Usia produktif 20 s.d. 60 tahun.
5.Usaha yang dijalankan merupakan sumber utama penghasilan keluarga.
Kriteria Usaha:
1.Berdomisili dan menjalankan usaha di wilayah Aceh.
2. Memiliki usaha sendiri yang sudah berjalan.
3. Memiliki aset di bawah Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui link : s.id/usaha-individu-2025.|MT










