Terkait BUMD Fajar Selatan, Begini Kata Zirhan Selaku Direktur

  • Bagikan
Zirhan, SP, Direkrut BUMD Fajar Selatan

SaranNews.Net – BUMD Fajar Selatan merupakan salah satu perusahaan daerah di Kabupaten Aceh Selatan yang didirikan pada tahun 1989.

Namun, dalam perjalanannya, mengalami pasang surut sesuai dengan perkembangan dan kondisi zaman.

Sejak tahun 2016 perusahaan plat merah tersebut sudah tidak ada aktivitas sama sekali sampa tahun 2023.

Lalu pada saat Cut Syazalisma menjabat sebagai Pj. Bupati Aceh Selatan, BUMD Fajar Selatan kembali diaktifkan. 

Setelah melakukan seleksi dan fid and propertes terhadap calon direktur BUMD Fajar Selatan, maka ditetapkanlah Zirhan,SP sebagai Direktur dan dilantik pada 29 Januari 2024. 

Berikut wawancara wartawan SaranNews Rama Ari Yulis , Minggu 9 Maret 2025 dengan Direktur BUMD Fajar Selatan ,Zirhan, SP terkait perkembangan dan kondisi BUMD saat ini 

Bisa Pak Zirhan jelaskan kondisi BUMD sejak anda dilantik sebagai Direktur?

Saya dilantik sebagai direktur BUMD Fajar Selatan pada 29 Januari 2024, dan saat itu kondisi BUMD baik dari sisi keuangan dan manajemen sama sekali tidak ada alias nol.

Sebab, sejak tahun 2016 saat  Alm. Pak  T. Sama Indra,menjabat sebagai Bupati, BUMD.Fajar Selatan sudah dibekukan.

Dan sesaat setelah dilantik, saya juga sampaikan kepada Pj. Bupati dan asisten II serta Kabag Ekonomi, ini tantangan berat bagi BUMD kedepan karena harus memulai dari nol, bahkan kop surat pun tidak ada sama sekali apalagi kantor.

Bisa dibilang kondisi BUMD saat itu sangat memprihatinkan dan stempel pun harus dibuat ulang, apalagi keuangan sama sekali tidak ada.

Lalu, apa yang Pak Zirhan lakukan dengan kondisi BUMD seperti itu?

Saya ajak beberapa orang teman untuk jadi tim transisi dengan komitmen jangan tanya gaji dan biaya operasional dulu.

Dan Alhamdulillah saat ini BUMD sudah ada kantor meskipun masih belum sempurna dan lengkap, tapi paling tidak untuk tempat rapat dan adminisrasi surat menyurat sudah bisa dilakukan di kantor BUMD, pajak sudah hidup kembali.

Kemudian juga kita sudah menyiapkan draf qanun penyertaan modal yang naskah akademik nya  disusun oleh tim dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan juga sudah kita singkronisasikan dengan kanwil kemenkum HAM Aceh pada bulan April 2024.

Namun, draf qanun tidak bisa eksekusi karena Dasar hukum Qanun pendirian BUMD Fajar Selatan nomor  9 tahun 2006 harus di rubah dulu menyesuaikan dengan PP no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Daerah yang di turunkan  dalam Permendagri Nomor 118 tahun 2018,

Lalu pada bulan  Juli 2024 bagian ekonomi menyiap kan draf qanun untuk  perubahan qanun pendirian BUMD, tapi terkendala karena tidak masuk prolegda 2024 dan masa jabatan anggota DPRK akan segera berakhir saat itu.

Atas masukan dan saran dari para pihak, agar jangan di paksakan bahas di tengah tahun, yang tidak masuk prolegda 2024. 

Sebab, nanti bisa di pertanyakan oleh publik dan di anggap cacat prosedur apa lagi qanun ini sebagai payung hukum penggunaan anggaran daerah yang besar.

Atas pemahaman dan di dasari pengalaman  saya 5 tahun di Banleg DPRK Aceh Selatan, terpaksa harus menunggu Prolegda 2025 dan sudah masuk jadi Qanun prioritas untuk di bahas tahun 2025. 

Dan InsyaAllah, dalam waktu dekat ini draf qanun dari eksekutif akan diserahkan kepada DPRK Aceh Selatan, karena itu domain nya eksekutif dalam hal ini bagian ekonomi dan hukum Sekdakab.

Terkait langkah dan tahapan bisnis Usaha BUMD Kedepan Bagaimana Pak Zirhan Menyikapinya ?

Saya menyadari memang bukan profil yang sudah berhasil mengelola BUMD. Tapi  dengan kepercayaan sebagai direktur menjadi tantangan bagai mana agar BUMD Fajar Selatan harus berhasil di tengah  mayoritas BUMD khusus nya di provinsi Aceh berhenti saat jalan dan banyak juga yang bermasalah.

Agar perjalanan BUMD kedepan bisa berjalan dengn baik,  tentu aturan main nya harus baik dan lengkap dulu.

Mulai dari qanun, SOP, bisnis Plan, sistem pembukuan dan pelaporan karna kalau tidak akan jadi pertanyaan pertanyaan yang ujung ujung jadi masalah. 

Sesuai dengan PP no 54 2017 dan Permendagri no 118 tahun 2018 sangat jelas setelah qanun pendirian atau perubahan jadi barulah di isi seluruh manajemen, para komisaris dan para direksi dan struktur lain yang di perlukan. 

Setelah manajemen lengkap baru direksi membuat rencana bisnis dan di usulkan ke komisaris untuk di sepakati bersama dan terakhir sah oleh pemegang saham.

Barulah di tuang kan dalam draf qanum penyertaan modal yang meliputi jenis usaha apa dan berapa pendanaan nya yang telah di rencana kan secara profesional dan selanjudnya di bahas bersama dengan DPRK.

Setelah qanun di sepakati dan disahkan, baru direksi membuat membuat Rencana kerja anggaran (RKA) yang selanjut nya menjadi pedoman pelaksanaan BUMD sampai ke pelaporan dan evaluaai. 

Rencana bisnis harus di susun dengan jangka periode pimpinan daerah 5 tahun selaku pemegang saham dan priode manajemen BUMD dan mempedomani RPJM Kabupaten Aceh Selatan.

Maka, semasa Pj. bupati saya tidak mungkin membuat bisnis plan yang ideal, karna  harus ada bupati depenitif dulu dan ini lah saat nya. 

Begitupun, dengan tidak mungkin menjalankan bisnis baru disebabkan tidak ada modal, maka saya coba untuk memberdayakan aset yang ada seperti Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Krueng Luas Trumon Timur yang sudah di serahkan kepada dari Plt.Dirut BUMD Pak Darisman.

Tapi status PKS saat itu masih terikat kontrak dengan pihak ketiga sampai November 2024. Atas komunikasi dengan perwakilan pihak penyewa dengan segala pertimbagan bisalah di percepat pengembalian di bulan Juli 2024.

Setelah itu baru dicari solusi bagaimana pabrik yang sudah berumur 23 tahun,dengan kondisi mayoritas tidak normal lagi dan butuh perbaikan agar bisa standar beroperasi lagi.

Disisi lain saat itu  BUMD kas nol tentu harus mencari sumber pendanaan dan disini lagi saya berpikir  bagai mana meyakinkan orang agar mau investasi dengan segala cara dan bisa saya yakin kan ada yang mau membantu pendanaan untuk merehap dan  kerja sama. 

Apalagi saat itu, masa Pj.Bupati yang hanya satu tahun, ditambah lagi momen Pilkada belum lagi kondisi PKS yang sudah tua. Artinya, tidak mudah meyakinkan orang untuk bisa berinvestasi dengan kondisi PKS yang seperti itu.

Kemudian satu lagi, saya mamfaatkan  IKM pala mekek untuk  target penyulingan sereh wangi yang sejak selesai pembangunan nya 2021 belum di operasikan  dan bagai mana rencana bisnis nya boleh di dikusikan secara detail, yang jelas tidak memakai dana daerah sedikit pun.

Apa Harapan Pak Zirhan terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kedepan?

Saya sangat punya keyakinan sosok Bupati baru  Kanda H. Mirwan punya niat yang iklas dan cara untuk memajukan daerah kelahirannya.

Dan  kami pernah bersama satu pasangan calon kepala daerah di tahun 2018, InsyaAllah apa yang menjadi harapan kita bersama akan terwujud hendak nya.

Untuk itu dengan segala kondisi BUMD Fajar Selatan dan mengajak semua stekholder agar memberi dukungan supaya BUMD bisa berdiri kokoh dengan aturan yang bagus dan lengkap dengan manajemen  yang propesional. 

Untuk bisa seperti di atas tentu tidak semudah membalik telapak tangan karna ada mekanisme dan tahapan yang di siapkan karna ini perusahaan daerah. 

Untuk memperkaya ide dan gagasan,saya secara pribadi sangat terbuka untuk di komunikasikan dan di diskusikan tentang kemajuan BUMD kedepan.

Ayo kita ikhlas untuk sebuah perubahan daerah yang kita cintai,karena saya secara pribadi paling tidak suka strategi main biliar ingin masuk bola 8 di sodok dulu bola 5.

Kemudian apa yang di sampaikan Bung Alja tentang DANANTARA menarik untuk ditindaklanjuti. Saya juga mengikuti bagai mana pak presiden Prabowo subianto membuat lembaga investasi DANANTARA tersebut.

Ada beberapa hal yang dapat kita ambil hal yang sangat mendasar, pertama,  membuat aturan dan pedoman yang bagus, kedua, menyiapkan dana cukup dan fokus target yang akan di capai, ketiga, mengajak semua stekhorder utk satu pemahaman dan mendukung apa yang beliau rencanakan.

Dan yang terakhir perlu saya sampaikan sejak terbentuknya nya BUMD Fajar Selatan,pada masa Direktur nya Sulaiman Adami itu penyertaan modal sekitar Rp. 16 milyar dari tahun 2001 sampai 2005.

Lalu pada masa pemerintahan Bupati Pak Alm.T.Sama Indra penyertaan modal BUMD sekitar Rp.3 milliar pada tahun 2014 dan 2015.

Sementara saat saya menjabat sebagai Direktur BUMD, belum ada sama sekali penyertaan modal, bahkan untuk menjalankan kegiatan selama ini dengan swadaya.

Sebagai penutup, saya siap bekerja sekuat tenaga dan semaksimal mungkin untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi pasangan MANIS, terutama dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan ekonomi masyarakat.|RM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *