Banda Aceh|SaranNews – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan larangan bercampurnya laki-laki dan perempuan atau ikhtilath saat bukber. Hal itu untuk menghindari pelanggaran syariat Islam dalam kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Taushiyah tentang Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan keagamaan lainnya tahun 1446 Hijriah/2025.
MPU juga mengimbau masyarakat agar menjaga ukhuwah, menghargai perbedaan, dan memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal bulan Ramadan 2025.
Menanggapi hal tersebut, komandan Santri Bela Negara (SBN) Se Aceh Tgk Misbar As Salmani mengatakan sangat mendukung himbauan MPA Aceh itu dalam upaya menjalankan syariat Islam di bumi Seramoe Mekkah ini.
Menurut Tgk.Misbar, kegiatan buka puasa bersama itu adalah sangat baik untuk mempererat tali silaturahmi,namun harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
“Acara Bukber itu sangat bagus, tapi harus sesuai dengan pandangan agama Islam, khususnya bagi muda mudi yang bukan muhrim tidak boleh bercampur” kata Tgk.Misbar kepada SaranNews, Rabu (26/02/2025)
Lebih lanjut, Tgk.Misbar berharap kepada pemerintah Aceh dan Kabupaten/kota di Aceh agar menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh MPU Aceh. Begitupun, dengan pemilik warung, rumah makan dan hotel agar membuat ketertiban selama bulan Ramadhan berlangsung.
“Harapan kami kepada pemerintah agar dapat melaksanakan tausiyah MPA Aceh tersebut, dan kepada pemilik warung agar dapat menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan ” pungkas Tgk.Misbar|HS