Abdya|SaranNews – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh, terkait izin pembangunan PT Ensem Abadi di Gampong Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Serta akan mengkaji kembali regulasi dan penyebab belum beroperasinya perusahaan tersebut sejak izin dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh, hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Nakertrans Abdya, Firmansyah ST, saat dikonfirmasi SaranNews.net, Rabu, 19 Februari 2025, di Blangpidie.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas DPMPTSP Provinsi (Aceh), karena izinnya provinsi (DPMPTSP Aceh) yang keluarkan, dan kami akan mengkaji kembali penyebab belum beroperasi hingga saat ini,” ungkap Firmansyah.
Ia juga mengatakan, setiap perusahaan yang telah mengantongi izin pemerintah, harus memberikan dampak azas manfaat bagi daerah tersebut, jika hal tersebut tidak dilakukan maka pemerintah berhak mengevaluasi sebelum memberikan sanksi tegas yakni pencabutan izin pembangunan.
“Jangan terhambat investor lain yang juga hendak berinvestasi di Abdya, jika memang tidak berdampak azas manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Abdya setelah izin diberikan, maka pihaknya harus melakukan evaluasi,” katanya.
Terkait dugaan izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Ensem Abadi di Abdya tidak memenuhi persyaratan, Firmansyah menyebutkan perihal tersebut adalah kewenangan DPMPTSP Aceh, sedangkan Pemkab Abdya hanya sebatas mengeluarkan surat dukungan untuk perusahaan.
“Pemkab Abdya hanya sebatas memberikan rekomendasi, bahwa kita mendukung adanya perusahaan tersebut di Abdya,” sebutnya.
Firmansyah juga menegaskan, soal persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pihak perusahaan itu dilakukan oleh yang berhak mengeluarkan izin yakni DPMPTSP Aceh, sedangkan pihaknya tidak berhak melakukan verifikasi persyaratan, tapi hanya sebatas memberikan rekomendasi.
“Kita tidak ada kewenangan melakukan verifikasi syarat, karena syarat itu harus dipenuhi di provinsi (DPMPTSP) Aceh,” tegasnya.
Sedangkan untuk perusahaan PMKS PT Ensem Abadi yang telah mengantongi izin pembangunan di Kabupaten Abdya, tentu sebelumnya telah melengkapi persyaratan yang disyaratkan oleh pemerintah, seperti halnya surat dukungan ketersediaan bahan baku, baik itu TBS dari kebun sendiri maupun kebun kelompok tani.
“Jika PT Ensem tidak memiliki kebun di Abdya, dan jika surat dukungan bahan baku dari kelompok tani disekitar tidak ada, mungkin mereka (PT Ensem) ada kebun diluar Abdya, bahan baku TBS didatangkan dari luar Abdya, itu boleh, tidak masalah,” beber Firmansyah.|MT