Sahuti Keluhan Petani, Alat Berat Mulai Normalisasi Irigasi Gunung Pudung Meski Status penanganan Masih Abu-abu

  • Bagikan
Aktivitas Alat berat (Ekskapator) di DI Gunung Pudung, minggu 12 April 2026

ACEH SELATAN | SNN – Setelah sempat menjadi sorotan tajam akibat ancaman gagal tanam serentak, upaya normalisasi di Daerah Irigasi (DI) Gunung Pudung, Kecamatan Kluet Utara, akhirnya mulai menunjukkan titik terang. Pantauan di lokasi pada hari Minggu, 12 April 2026, memperlihatkan satu unit alat berat jenis ekskavator telah diterjunkan dan mulai beraktivitas melakukan pengerukan di Area DI Gunung Pudung. Kehadiran alat berat ini menjadi jawaban sementara atas keresahan ribuan petani yang sebelumnya terancam tidak bisa menggarap lahan mereka akibat tersumbatnya suplai air, meskipun pengerjaan ini baru dimulai dua hari setelah jadwal resmi turun ke sawah serentak yang ditetapkan pada 10 April lalu.

Namun disebalik itu kepastian mengenai pihak yang menginisiasi pengerahan alat berat tersebut sempat menjadi teka-teki, mengingat kewenangan irigasi tersebut berada di bawah Pemerintah Provinsi Aceh.

Teka-teki mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penanganan darurat di Daerah Irigasi (DI) Gunung Pudung mulai terkuak, meski masih menyisakan persoalan transparansi yang mendalam. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu, 12 April 2026, satu unit alat berat jenis ekskavator akhirnya diterjunkan dan mulai melakukan aktivitas pengerukan (normalisasi). Kehadiran alat berat ini menjadi angin segar bagi ribuan petani yang sempat dihantui ancaman gagal tanam serentak, meskipun pengerjaan normalisasi ini baru terealisasi dua hari setelah jadwal resmi pengolahan tanah dimulai pada 10 April lalu.

Kepastian mengenai pihak yang menginisiasi langkah nyata tersebut datang dari keterangan Keuchik Gampong Ruak, T. Zuhar Nizan. Ia menyatakan bahwa aktivitas alat berat yang kini tengah bekerja merupakan upaya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan yang ditangani langsung oleh Kepala Bidang Pengairan, Ir. Rima Eved Hendedy, ST.MSP. Langkah ini dinilai sebagai respons darurat untuk menyelamatkan masa tanam gadu tahun 2026 di wilayah Kluet Utara yang memiliki luas areal persawahan hingga seribu lima ratus hektare, setelah sebelumnya dilaporkan mengalami penyumbatan dan pendangkalan parah pada bagian intake utama.

Namun, upaya untuk menggali kejelasan mengenai status tanggung jawab dan pembagian beban antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Provinsi Aceh justru menemui jalan buntu. Saat dikonfirmasi oleh redaksi mengenai pihak mana yang mendanai penanganan tersebut, Kabid Pengairan Dinas PUPR Aceh Selatan, Ir. Rima Eved Hendedy, hanya memberikan jawaban singkat. Ia menyatakan bahwa pengerjaan tersebut adalah “inisiatif bersama” tanpa merinci lebih jauh mengenai bentuk kontribusi maupun sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai operasional alat berat tersebut di lapangan.

Ketidakjelasan ini semakin diperparah dengan sikap bungkam dari pihak Pemerintah Provinsi Aceh yang secara konstitusi memegang kewenangan penuh atas aset irigasi tersebut. Pihak Dinas Pengairan Aceh melalui Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, M. Nasir, ST, M.Si., yang dikonfirmasi oleh redaksi mengenai status penanganan di Gunung Pudung juga belum memberikan jawaban apa pun hingga berita ini diturunkan. Meskipun pesan konfirmasi telah diterima dan panggilan telepon terus diupayakan, pihak provinsi tetap tidak memberikan keterangan resmi. Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai apakah normalisasi ini akan dilakukan secara tuntas atau hanya sekadar solusi sesaat untuk meredam gejolak petani.[red]

Penulis: zamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *