Banda Aceh | SNN – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema empat hari bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan satu hari bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026.
Berbeda dari sekadar perubahan teknis, kebijakan ini turut menandai pergeseran ritme kerja ASN, khususnya dengan ditetapkannya hari Jumat sebagai momentum bekerja dari rumah. Langkah ini dinilai tidak hanya berdampak pada pola kerja individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika pelayanan publik dan aktivitas perkantoran di akhir pekan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 100.3.4.3/451 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan dengan Sistem Kerja WFO dan WFH. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tugas ASN baik dari kantor maupun dari rumah.
Dengan diberlakukannya WFH setiap Jumat, Pemko Banda Aceh diharapkan mampu mendorong efisiensi kerja, termasuk penghematan energi dan biaya operasional, sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem kerja modern berbasis digital. [TP]












