BANDA ACEH | SNN – Aroma tidak sedap menyelimuti proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Rencana Pengadaan Jembatan Bailey senilai tiga belas miliar rupiah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh kini memunculkan dugaan kuat sebagai proyek fiktif. Kecurigaan ini mencuat setelah Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau FORMAKI menemukan sejumlah kejanggalan fatal pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, terutama terkait tidak adanya titik lokasi pasti pembangunan jembatan tersebut di wilayah Kota Banda Aceh. Alokasi dana besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 ini memicu desakan keras agar tahapan lelang melalui sistem E-Katalog segera dihentikan.
Dugaan publik mengenai ketidakberesan proyek ini semakin menguat akibat sikap tertutup para pemangku kebijakan yang terkesan menghindar. Upaya redaksi sarannews.net untuk mengonfirmasi rentetan kejanggalan tersebut kepada pihak Dinas PUPR Provinsi Aceh justru menemui aksi bungkam dan saling lempar tanggung jawab. Saat awak media mendatangi ruang kerja Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, ROMI SATRIA, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Seorang staf bernama Putri sempat menghubungi atasannya tersebut via telepon, namun media justru diarahkan untuk meminta keterangan kepada Sekretaris Dinas. Ironisnya, Sekretaris Dinas A RICKY SOEHADY juga belum bersedia menemui awak media. Sikap mengelak ini diperparah dengan diabaikannya surat permohonan konfirmasi resmi yang telah dilayangkan redaksi kepada Kepala Dinas, sehingga kejelasan mengenai wujud proyek belasan miliar ini semakin gelap.
Terkait rincian temuan dokumen yang memicu dugaan proyek fiktif tersebut, Ketua FORMAKI, Alizamzami, sangat menyoroti penulisan volume pekerjaan yang mencantumkan angka desimal 5,59 unit. “Penggunaan pecahan desimal untuk satuan unit bangunan fisik seperti jembatan adalah sebuah kesalahan fatal yang sangat tidak lazim dalam dunia konstruksi maupun administrasi lelang. Mengaburkan spesifikasi teknis dasar seperti ini dapat menyesatkan publik dan memunculkan spekulasi adanya upaya untuk menyembunyikan ukuran riil fisik jembatan yang sebenarnya dibeli menggunakan uang negara,” ungkap Alizamzami.
Kejanggalan administrasi lainnya yang disoroti adalah penetapan kualifikasi Usaha Kecil untuk pengadaan material berat senilai tiga belas miliar rupiah. Hal ini dinilai sangat berisiko dan memunculkan kecurigaan adanya rekayasa pemenang lelang. “Memberikan proyek dengan risiko dan spesifikasi teknis setinggi ini kepada perusahaan berstatus kecil sangat rentan memicu praktik pinjam bendera atau monopoli perusahaan cangkang. Kami khawatir, pemenang yang ditunjuk nantinya hanyalah perusahaan boneka yang dimodali oleh pemain besar di belakang layar,” ujar Alizamzami menambahkan analisisnya.
Puncak dari segala kecurigaan tersebut bermuara pada ketiadaan informasi rincian geografis pengerjaan, di mana dokumen lelang hanya menyebutkan Kota Banda Aceh secara umum tanpa menyertakan nama ruas jalan, desa, maupun kecamatan. Ketiadaan rincian lokasi inilah yang menjadi alasan utama mengapa proyek jembatan tersebut dicurigai sebagai pengadaan yang diada-adakan. “Ketiadaan informasi titik koordinat ini adalah bentuk pelanggaran keterbukaan informasi yang membuat publik kesulitan mengawasi apakah pembangunan jembatan tersebut benar-benar terealisasi di lokasi yang memang mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya. FORMAKI memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat pengawas internal pemerintah untuk segera mengaudit perencanaan proyek tersebut sebelum uang negara benar-benar dicairkan.[red]












