Sidang Paripurna DPR Aceh (DPRA) Tahun 2026 yang berlangsung baru-baru ini menyisakan sebuah anomali komunikasi yang sangat mencolok. Redaksi menyoroti manuver Ketua DPRA yang berulang kali memberikan penekanan khusus kepada Kapolda Aceh mengenai status hukum kegiatan reses dan Pokok Pikiran (Pokir) dewan. Narasi “dilindungi undang-undang” yang disampaikan secara repetitif di hadapan pimpinan tertinggi kepolisian daerah tersebut bukan sekadar pengingat regulasi, melainkan sebuah strategi perlindungan diri preemptif untuk membentengi praktik monopoli anggaran yang sedang digerakkan oleh kelompok elit dewan. Kelompok yang diidentifikasi secara internal sebagai “Geng Komprador” atau “Pancuri Tujoh” ini diduga kuat sedang berusaha mencuci tangan sebelum “bom waktu” APBA 2026 meledak.
Strategi yang kami sebut sebagai The Clean Hands Trap atau Perangkap Tangan Bersih ini terlihat jelas dari pernyataan Ketua DPRA yang menyatakan bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya berpindah ke pihak eksekutif atau dinas terkait begitu anggaran masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ini adalah trik licik yang dirancang untuk menjebak Gubernur Aceh dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sebagai tumbal hukum di masa depan. Dengan memaksakan paket kegiatan fisik dan Pengadaan melalui tekanan politik dan tuntutan fee sebesar 20 persen, kelompok ini seolah ingin mencuci tangan dari segala kegagalan konstruksi atau kerugian negara yang pasti akan muncul akibat pemotongan anggaran yang gila-gilaan tersebut.
Kapolda Aceh diharapkan tidak terkecoh oleh retorika konstitusional yang dipelintir oleh pimpinan dewan tersebut. Pasalnya, undang-undang tidak pernah melindungi perbuatan melawan hukum dalam bentuk pemerasan anggaran, suap persetujuan proyek, maupun monopoli dana rakyat sebesar Rp3 triliun lebih demi kepentingan geng tertentu. Fakta bahwa 70 dari 81 anggota dewan kini telah menyiapkan mosi tidak percaya adalah bukti sahih bahwa hegemoni “Pancuri Tujoh” telah merusak iklim demokrasi dan transparansi di parlemen. Redaksi mendesak aparat penegak hukum untuk jeli melihat bahwa di balik jargon “aspirasi rakyat yang sah,” terdapat skenario perampokan terstruktur yang sedang menanti untuk menjerat eksekutif sebagai pelaku teknis, sementara aktor intelektualnya berlindung di balik meja pimpinan dewan.
Dominasi kelompok ZF dan kawan-kawan yang mengendalikan triliunan rupiah anggaran di berbagai SKPA bukan lagi sekadar isu internal dewan, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas pembangunan Aceh. Jika Gubernur Aceh tetap membiarkan dirinya masuk dalam perangkap ini dan menyetujui postur anggaran yang timpang, maka Gubernur pun secara sadar telah meletakkan lehernya di bawah bayang-bayang jeratan hukum. Kapolda Aceh dan seluruh elemen penegak hukum harus tetap tegak lurus pada fakta bahwa korupsi tetaplah korupsi, meski dibungkus dengan narasi kegiatan dewan yang seolah-olah dilindungi oleh undang-undang.[red]











